Ketua dan Kordiv PP Bawaslu Kota Serang Hadiri Rakernis Penanganan Pelanggaran
|
Serang Kota Bawaslu - Rabu, (2/10/10) Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dan Kordiv Penindakan Pelanggaran Agus Aan Hermawan siang ini menghadiri penyelenggaraan rapat kerja teknis (Rakernis) bersama dua orang Staff Bawaslu Kota Serang yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
Rakernis kali ini menurut kiriman pesan singkat Cecep Purnama, salah seorang Staff yang ikut mengahadiri kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam kegiatan rakernis itu sedang membahas terkait penanganan pelanggaran dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mulai mengarah terhadap efektifitas dalam melakukan penanganan pelanggaran pada Pemilu selanjutnya.
"Dalam kegiatan kami bersama pimpinan Bawaslu Kota Serang dan Bawaslu Kabupaten/Kota lain sedang membahas sop penanganan pelanggaran yang berbasis efektifitas dalam menangani penangangan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Banten." tuturnya.
Selain itu cecep juga memberitahu bahwa kegiatan ini dihadiri oleh narasumber yang memiliki kompetensi dalam bidangnya
"Ya, yang hadir pada kegiatan ini tentu dari Internal Bawaslu Provinsi Banten, Kejati dan Polda Banten yang memang mereka memiliki wewenang dan kompetensi dalam memaparkan terkait temuan dan laporan penanganan pelanggaran untuk efektifitas kinerja Bawaslu kedepan: Ujar Cecep. (Humas/red)