Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu RI Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Ketua Bawaslu RI Lakukan Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

SERANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja, melakukan pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Banten, tepatnya di Kp Kaningan Cipiit, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug Kota Serang. Sabtu (29/10).

Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI yang juga didampingi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten dan Anggota Bawaslu Kota Serang ini dilakukan dalam rangka memastikan penyelenggaraan verifikasi faktual keanggotaan parpol berjalan sesuai prosedur.

Didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Rahmat Bagja saat melakukan pengawasan keanggotaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan prosedur verfak sesuai dengan prosedur

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan jajaran Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota bekerja sebagaimana mestinya, selain itu saya juga untuk memastikan cara kerja KPU ditingkat bawah saat melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol disalah satu kelurahan di Kota Serang dengan terjun langsung menemui warga yang nama-namanya tercatat sebagai anggota parpol" Kata Bagja.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal. mengatakan bahwa pengawasan dengan terjun langsung dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI ini dilakukan pertama kali di Banten.

"Pengawasan yang dilakukan Ketua Bawaslu RI dengan terjun langsung seperti ini kali pertama di Banten, tentu tujuannya untuk mengetahui cara kerja Bawaslu ditingkat bawah secara langsung, begitu juga dengan prosedur KPU ditingkat Kabupaten/kota saat melakukan verfak keanggotaan parpol" Kata Ali