Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kota Serang Gelar Rakor dengan Partai Politik

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Kota Serang Gelar Rakor dengan Partai Politik

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Jelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Politik. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bawaslu Kota Serang pada Selasa (26/9/23).

Rakor membahas perihal peraturan kampanye untuk peserta pemilu 2024 dan tahapan pencermatan DCT yang berlangsung sejak 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023 mendatang. Perwakilan partai politik yang hadir diantaranya partai Buruh, PPP, Perindo, PKB, Golkar, Nasdem, PKS, Partai Ummat, PAN, Hanura, Demokrat dan partai PKN.

Berdasarkan Pasal 245 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa bakal caleg yang diajukan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Namun berdasarkan informasi sementara, saat ini baru tiga partai yang telah memenuhi kuota keterwakilan perempuan, yaitu Partai PDIP, PKN dan PSI.

Karena itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan dalam sambutannya mengingatkan agar partai politik segera memenuhi persyaratan bakal caleg sebelum ditetapkannya DCT.

“Dalam proses pencermatan DCT, kami ingin mengingatkan hal-hal apa saja yang harus dipenuhi bakal caleg. Peserta pemilu dalam hal ini partai politik masih diberikan ruang untuk mengubah daftar bakal caleg sebelum ditetapkan menjadi DCT,” kata Agus.

Ditempat yang sama, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan Bawaslu ingin menjawab beberapa pertanyaan perihal polemik penertiban APS pada 21 September 2023 lalu.

"Sebelum penertiban kami Bawaslu, sudah berkoordinasi dengan satpol PP, Bappenda, Pemkot Serang serta jajaran Polres. Kami juga sudah mengirim surat imbauan nomor 023 dan 024 kepada partai politik. Dimana ada APS yang berizin dan tidak berizin. Kami lakukan pengawasan penertiban pada APS yang tak berizin," ucap Fierly.

Fierly menjelaskan jika fakta di lapangan hasil pengawasan Bawaslu tercatat sebanyak 313 APS tidak memiliki izin yang ditertibkan oleh Satpol PP. Sedangkan APS yang berizin namun memuat pesan kampanye, nantinya pihak Bawaslu akan mengirin surat imbauan.

Koordinasi ini merupakan kali pertama Bawaslu duduk bersama Partai Politik setelah pergantian Anggota Bawaslu Kota Serang pada bulan Agustus lalu. Hadir pada pertemuan tersebut Anggota Bawaslu Kota Serang Kordiv Hukum dan Penanganan Sengketa Masykur Ridlo dan Kordiv SDMO Pendidikan dan Pelatihan Abdurrochim, Kasubag Hukum KPU Kota Serang Encep Supriadi beserta staf teknis KPU Kota Serang Janji Mustawa. (zhr)

Foto: Samani