Lompat ke isi utama

Berita

IMM Dorong Penguatan Kewenangan Bawaslu

IMM

Anggota beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan konsolidasi demokrasi dengan IMM Cabang Serang pada Rabu(26/8/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Salah satu yang menjadi kendala buntunya proses penanganan pelanggaran pemilu dan atau pemilihan adalah karena terbatasnya kewenangan Bawaslu. Terutama dalam mengungkap pelanggaran pidana pemilu. Terlebih, masyarakat tidak memiliki informasi yang memadai mengenai bagaimana tata cara dan prosedur melakukan laporan ke Bawaslu. Akibatnya, tidak sedikit laporan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti hanya gara-gara syarat formil yang tidak terpenuhi.

Demikian disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Serang Ahmad Zaenudin, ketika menggelar diskusi konsolidasi demokrasi (konsoldem) bersama Bawaslu Kota Serang, Rabu 26 Agustus 2026. Hadir membersamai diskusi tersebut adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri, dan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Abdurochim. Konsoldem bersama pengurus IMM Cabang Serang mengambil tema “Menangkal Potensi Pelanggaran Pemilu Lewat Advokasi Pemilih.”

“Kalau kewenangan Bawaslu misalkan hanya sebatas menyampaikan rekomendasi, maka sama sekali tidak akan berdampak terhadap perbaikan kualitas tahapan pemilu. Karena itu kami melihat, Bawaslu harus memiliki kewenangan yang cukup untuk dapat memutus setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Tidak bergantung dengan kewenangan lembaga lain,” kata Zaenudin.

Sekretaris Umum IMM Cabang Serang Mugni menambahkan, modus dan praktek pelanggaran pemilu dari masa ke masa terus terulang. Dan trendnya tetap masih didominasi oleh pelanggaran pidana pemilu, yakni politik uang. 

“Kami berharap, Bawaslu mengintensifkan edukasi kepada pemilih lewat konten medsos yang atraktif dan menarik. Karena tidak sedikit masyarakat yang sama sekali tidak paham bagaimana aturan main pemilu itu. Apa yang boleh mereka terima dari kandidat, dan apa yang tidak boleh, juga masih banyak yang tidak tahu. Kami juga berharap, proses pelaporan pelanggaran dipermudah. Jangan kemudian berbelit-belit dan pada akhirnya nanti membuat masyarakat menjadi pesimis dan tidak mau lagi melapor kepada Bawaslu,” kata Mugni.

Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, pihaknya berharap terjalin kemitraan strategis antara IMM Cabang Serang dengan Bawaslu Kota Serang. Hal itu diyakini akan semakin mengefektifkan fungsi pencegahan. 

“Pencegahan dimaknai sebagai segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan dan sengketa proses pemilu dan pemilihan melalui tugas pengawasan oleh pengawas pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu dilakukan melalui tujuh bentuk, yakni identifikasi kerawanan; pendidikan; partisipasi masyarakat; kerja sama; naskah dinas; publikasi; dan kegiatan lain. Dalam bahasa lain, strategi pencegahan dilakukan melalui mitigasi, edukasi, partisipasi, kolaborasi, imbauan, publikasi, dan inovasi,” kata Fierly. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade