Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Evaluasi Tahapan Verpol: Bawaslu Kota Serang Soroti Tiga Hal Ini

Hadiri Rapat Evaluasi Tahapan Verpol: Bawaslu Kota Serang Soroti Tiga Hal Ini

Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Serang Menghadiri Rapat Evaluasi Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Serang di Mambruk Hotel and Convention Center.

Dalam rapat tersebut koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menyampaikan, ada tiga hal yang menjadi catatan penting menjadi evaluasi bersama.

"Pertama dari sisi regulasi, terdapat beberapa pasal yang multitafsir" ucapnya.

Hal tersebut, sambung Rudi, menimbulkan perbedaan pendapat di KPU Kab/Kota dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi dan Faktual.

"Kedua, dalam hal integritas yang tidak hanya oleh penyelenggara pemilu saja tetapi integritas juga harus dimiliki oleh partai politik" terangnya

Dijelaskan rudi. baik melalui posko aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota serang menemukan sebanyak 22 data pribadi masyarakat yang di catut namanya dalam Sipol oleh partai politik.

"Ketiga, terkait keterbatasan akses Bawaslu terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang memengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual" ujarnya.

Terakhir ia menambahkab bahwa masyarakat yang dicatut namanya dan terdaftar dalam Sipol tidak bisa dihapus oleh KPU walaupun yang masyarakat yang bersangkutan sudah melaporkan dan melakukan klarifikasi ke KPU atau ke Bawaslu.

"seharusnya bukan hanya admin dari parpol saja yang bisa menghapus nama yang terdaftar dalam Sipol tetapi juga KPU harus bisa menghapus nama jika sudah ada klarifikasi atau laporan dari yang bersangkutan" Tegasnya.