Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan Coklit, Bawaslu Imbau Jika Coklit Harus Akurat

Apel Pengawasan Pemutakhiran

Bawaslu Kota Serang gelar apel pengawasan pemutakhiran daftar pemilih pada Senin (24/6/24).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Salah satu tahapan dalam Pemilihan serentak tahun 2024 ini mulai dilakukan 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Bawaslu Kota Serang memulai pengawasan pemutakhiran data pemilih dengan apel kesiapan pengawasan yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Serang pada Senin (24/6/24). Jajaran pengawas Tingkat kecamatan dan kelurahan/Desa turut mengikuti apel tersebut.

 

Apel pengawasan

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita mengatakan, hal itu menandakan kepada publik bahwa Bawaslu Kota Serang siap mengawasi pemutakhiran data pemilih.

“Coklit merupakan salah satu tahapan untuk menjaga hak konstitusi pemilih. Dengan prosedur pemutakhiran data pemilih yang tepat prosedur, tentu dapat melindungi hak pemilih,” kata Dita Yuliafnita usai melaksanakan apel.

Menurutnya, dengan data pemilih yang akurat, akan berdampak pada menentukan proses selanjutnya. Termasuk persiapan logistik, penyampaian surat pemberitahuan, maupun ketersediaan surat suara saat pemungutan suara saat pemilihan nanti.

“Jadi sangat penting proses pemutakhiran ini dapat berjalan dengan akurat. Karena dapat menentukan tahapan selanjutnya dalam persiapan pemilihan. Bawaslu Kota Serang memulainya dengan gerakan serentak melakukan apel kesiapan mengawasi. Hal ini kami lakukan tentu untuk menjaga kualitas dan menjamin hak konstitusi pemilih. Saya kira Bawaslu Kota Serang cukup kreatif untuk memulai pengawasan coklit ditandai dengan apel,” Ucap Dita.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Fierly Murldyat Mabrurri menambahkan, apel tersebut sebagai bentuk kesiapan Bawaslu melakukan pengawasan, mulai dari jajaran pengawas Tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa.

Selain itu, Fierly menjelaskan Bawaslu juga membuka posko pengaduan coklit di setiap Kelurahan, yang tentunya melibatkan pengawas Tingkat Kecamatan. “Kalau ada warga yang belum di coklit,  atau menemukan dugaan pelanggaran dalam coklit, silahkan melaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa di mana posko pengaduan itu ada,” pungkasnya. ***

Penulis dan Foto : Fathimatufz Zahra

Editor : Dita Yuliafnita