Lompat ke isi utama

Berita

Faridi: Proses Permohonan Sengketa Pilkada Berbeda Dengan Pemilu

Faridi: Proses Permohonan Sengketa Pilkada Berbeda Dengan Pemilu

Serang Kota Bawaslu - Selasa, (21/7). Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi. Yang juga sekaligus kordinator Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Kota Serang refleksikan peraturan Bawaslu terbaru di Pilkada 2020, yakni Perbawaslu 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai permohonan sengketa Pilkada 2020 sejak proses penerimaan permohonan hingga permohonan teregistrasi.

Kegiatan yang melibatkan staff sekretariat (internal) ini mengupas mengenai permohonan sengketa Pilkada yang diatur dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020, yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Serang. Faridi.

Faridi menyampaikan bahwa ada beberapa perbedaan diproses permohonan sengketa antara Pemilu 2019 yang lalu dengan permohonan sengketa Pilkada 2020 ini, beberapa perbedaan tersebut salah satunya mengacu pada waktu permohonan sengketa dimana saat Pemilu 2019 yang diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2019, waktu penerimaan permohonan sengketa mengacu pada hari kalender saat Pemilu 2019 yang artinya hari minggupun Bawaslu masih bisa malakukan proses pelayanan penyelesaian sengketa, namun di Pilkada ini waktu penerimaan permohonan sengketa mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 Wib S/d 16.00 Wib dihari pertama dan kedua, sementara hari ketiga waktu penerimaan PS dilakukan hingga pukul 08.00 S/d 00.00 Wib.

Selain itu ia juga memaparkan bahwa permohonan sengketa Pilkada 2020 ini memiliki waktu tiga hari setelah objek sengketa terbit baik itu berupa SK maupun BA yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020, setelah lewat tiga hari Faridi menyebutkan bahwa sesuai Perbawaslu 2 Tahun 2020 maka permohonan sengketa Pilkada kadaluarsa.

Selanjutnya Faridi juga menjelaskan mengenai permohonan proses sengketa Pilkada 2020 bisa dilakukan secara daring atau online dengan bantuan aplikasi yang telah disediakan oleh Bawaslu RI, namun tetap saat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan lakukan Pleno mengenai permohonan sengketa ini, pemohon juga mewajibkan untuk menyertakan hardcopy pemohon entah itu berupa permohonan pemohon, alat bukti, identitas pemohon, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.

Terakhir Faridi mengisyaratkan agar staff-staffnya dapat mencermati tugasnya, terutama bagi unit pelayanan yang menerima permohonan, memeriksa dan mencatat permohonan sengketa,butuh ketelitian dan pemahaman mengenai Perbawaslu yang mengatur tentang ini tuturnya. (yi/red)