DPT Pilkada Harus Lebih Valid
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menaruh perhatian lebih dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Bawaslu berharap, Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang dihasilkan KPU nantinya benar-benar valid, terbaharukan, dan mengakomodir sebanyak mungkin pemilih baru. Karena itu, Bawaslu akan mengarahkan strategi pengawasan yang lebih efektif dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“Berdasarkan analisa terhadap rekapitulasi DP4, jumlahnya adalah 510.328, sementara DPT pemilu lalu 508.278. Akibat komposisi jumlah pemilih yang pada pemilu per TPS 300 pemilih, sekarang pilkada menjadi per TPS 600 pemilih, maka jumlah TPS juga menyusut drastis, yakni awalnya saat pemilu mencapai 1.877, hasil pemetaan pilkada tinggal 971 TPS. Dalam proses pemetaan dan regrouping TPS ini juga kami masih menemukan adanya pengelompokan atau penggabungan lebih dari satu TPS pemilu yang menyebabkan pemilih semakin jauh dari TPS. Kami khawatir pemetaan TPS ini juga menyebabkan satu keluarga yang diikat oleh satu kartu keluarga (KK), malah terpisah akibat regrouping TPS,” kata Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ketika menghadiri rakor pemetaan TPS yang digelar KPU Kota Serang, Jumat 31 Mei 2024.
Karena itu, hasil pemetaan ini harus benar-benar dicermati kembali dalam proses coklit yang rencananya akan mulai digelar tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang. Bawaslu, kata Fierly, akan menyiapkan strategi pengawasan yang efektif agar prosedur sekaligus substansi coklit tetap terjaga.
“Agar DPT lebih valid, kami berharap pemilih pemula bisa terdata secara maskimal dalam coklit. Termasuk di dalamnya para pemilih yang tertuang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilu lalu yang jumlahnya mencapai 7.838 pemilih,” kata Fierly.
Terpisah, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menyatakan, sesuai Surat Edaran Bawalsu RI nomor 80 tahun 2024, pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan terhadap kerawanan penyusunan daftar pemilih. Di antaranya, hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi warga negara asing (WNA).
Lain hal, masih adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih DPK, pemilih pemula, dan WNA yang telah berubah status menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Lewat SE 80/2024 itu kami juga diharuskan melakukan koordinasi di setiap tingkatan kepada KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membahas kerawanan dan penyampaian hasil analisis data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir,” kata Dita. (***)
Penulis : Fierly M.M.