Lompat ke isi utama

Berita

Divisi PP Harus Taat Prosedur

Divisi PP Harus Taat Prosedur

Bawaslu Kota Serang menerima kunjungan yang dilakukan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten pada Rabu (09/09/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Pelayanan yang dilakukan oleh divisi yang membidangi penanganan pelanggaran pada Bawaslu kabupaten/kota harus tetap mengacu pada regulasi dan prosedur yang ada. Semua pengawas, terutama jajaran sekretariat yang berprofesi sebagai ASN, harus paham dan mengerti bagaimana pelayanan publik dilakukan sejak masyarakat datang hingga laporan diterima.

Demikian salah satu kesimpulan dari hasil kunjungan kedinasan yang dilakukan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten ke kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu 9 September 2026. Monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut pengisian alat kerja supervisi dan monitoring terhadap prosedur penerimaan laporan, informasi awal, dan pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kota Serang yang telah melakukan simulasi penanganan temuan, simulasi melakukan klarifikasi dan investigasi, serta penyusunan kajian awal. Kami sarankan agar ditambah dengan adanya simulasi pelayanan publik dilakukan sejak masyarakat datang hingga laporan diterima. Semua pegawai harus terlibat, mulai dari petugas keamanan, bagian front office, staf, hingga pimpinan. Dilakukan pembagian peran dengan skenario yang telah ditentukan. Dimulai dari masyarakat datang, kemudian bertemu security, lalu diarahkan ke ruangan sesuai pelayanan, hingga yang bersangkutan menyampaikan laporan,” kata Suherman, staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten.

Proses simulasi dimaksud, kata Suherman, alangkah baiknya dikolaborasikan dengan divisi yang membidangi kehumasan. Agar kegiatan itu dikemas dalam bentuk video dan foto yang kemudian dipublish lewat media sosial sebagai bahan edukasi kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana laporan tersebut disampaikan. “Kami juga mengapresiasi Bawaslu Kota Serang yang telah menginisiasi pembentukan ruangan Sentra Layanan Terpadu (SLT) agar memudahkan masyarakat menyampaikan laporan,” kata Suherman.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, terhitung sejak tanggal 18 Agustus 2026 silam, pihaknya sudah merampungkan seluruh pengisian alat kerja supervisi dan monitoring terhadap prosedur penerimaan laporan, informasi awal, dan pelayanan publik dalam penanganan pelanggaran, seperti diperintahkan Bawaslu Provinsi Banten. Seluruh komponen yang terdiri dari sarana prasarana, kesesuaian administrasi, serta kapasitas SDM, semua sudah diisi dilengkapi dengan bukti pendukung.

“Selain dibutuhkan simulasi pelayanan publik, catatan lain hasil monitoring Bawaslu Provinsi Banten juga berkenaan dengan kelengkapan sarana pendukung berupa harddisk dan PC yang secara khusus harus dimiliki oleh divisi penanganan pelanggaran. Juga tentang keharusan adanya buku register penerimaan laporan dan temuan. Selama ini registrasi terhadap laporan dan temuan dilakukan dengan cara dicatat pada laptop petugas dengan format excel sehingga menghasilkan dokumen softfile,” kata Fierly. (***)