Lompat ke isi utama

Berita

Deklarasi Netralitas ASN bersama Pemkot Serang untuk Pemilu Tahun 2024 Resmi dilaksanakan

Deklarasi Netralitas ASN bersama Pemkot Serang untuk Pemilu Tahun 2024 Resmi dilaksanakan

Serang Kota – Pelaksanaan Apel Pagi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kali ini dilakukan secara berbeda, karena dirangkai dengan pelaksanaan deklarasi netralitas ASN dan sosialisasi dasar hukum mengenai Netralitas ASN dilingkungan Pemkot Serang oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, Senin (20/2/23).

Ratusan ASN yang ada dilingkungan Pemkot Serang mengikuti apel dengan khidmat, dimana Rangkaian pelaksanaan Apel pagi Bawaslu Kota Serang bersama Pemkot Serang berikutnya mendeklarasikan Netralitas ASN dengan menandatangani formulir deklarasi yang dibentuk dalam sebuah spanduk bertuliskan “Deklarasi Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kota Serang pada Pemilu Tahun 2024”.

Berikutnya Bawaslu Kota Serang melalui Ketua, Faridi. juga memberikan edukasi terhadap ASN dilingkungan pemkot serang dengan menjelaskan Dasar Hukum Netralitas ASN, Jenis-Jenis Pelanggaran Netralitas ASN dan Bentuk-Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN saat upacara pelaksaaan apel selesai dilakukan.

Selain itu, Walikota Serang. Syafrudin, saat sambutan menekankan agar pegawainya yang berada dilingkungan Pemkot Serang untuk menjaga integritas sebagai ASN dengan bersikap Netral pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Terakhir Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengingatkan kepada ratusan ASN yang hadir agar ASN Menjaga cara bermedia sosial dikehidupan kesehariannya saat Pemilu 2024, agar tidak terjebak pada kampanye didunia maya yang mengindikasikan dukungan kepada salah satu peserta pemilu baik legislatif maupun eksekutif.