Ciptakan Pengawasan yang Bertanggungjawab
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang mengajak kepada seluruh komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu, terutama pemilih, untuk mengedepankan proses pengawasan yang bertanggungjawab. Setidaknya dibutuhkan pemahaman serta edukasi yang utuh kepada publik untuk dapat mengetahui apa saja prinsip dasar yang harus dipedomani guna menghasilkan pengawasan yang bertanggungjawab.
“Pertama, pemilih tidak boleh diam ketika melihat sebuah dugaaan pelanggaran. Kedua, tidak boleh ada rasa cemas atau takut manakala ingin menyampaikan sebuah laporan kepada Bawaslu. Ketiga, pengawasan tidak boleh dilandasi oleh prasangka dan tuduhan, sampaikan fakta bukan fitnah. Kemudian keempat, jangan menyebarkan hoax sebelum informasi terverifikasi. Dan kelima, jangan terprovokasi, harus tetap objektif,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita pada agenda konsolidasi demokrasi (konsoldem) bersama aktivis Suwaib Amiruddin Foundation (SAF), yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Serang, Rabu 7 Oktober 2026.
Hadir pada kesempatan tersebut, Direktur Media dan Komunikasi SAF Kevin Pandega bersama 4 orang aktivis SAF lainnya. Hadir pula Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo dan Fierly Murdlyat Mabrurri.
Dita menuturkan, perlu ada perubahan paradigma di kalangan pemilih agar sampai kepada keterlibatan aktif dalam proses pengawasan. Yang selama ini terjadi, kata Dita, publik menilai bahwa pemilu hanyalah urusan penyelenggara semata. Kemudian, dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar, hanya dilihat lalu dibiarkan. Lantas informasi yang tersebar lewat medsos dengan mudah diterima lalu dipercaya begitu saja.
“Paradigma itu harus kita rubah. Pemilu itu adalah urusan bersama, bukan hanya urusan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Setiap fakta yang terjadi di lapangan, harus dicatat kemudian dilaporkan. Utamanya yang berkaitan dengan politik uang, intimidasi dan tekanan, penyalahgunaan fasilitas, hoax, disinformasi, serta ketidaknetralan aparatur. Di era digital, pengawasan berlangsung di ruang informasi. WhatsApp, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, X, grup komunitas, dan ruang publik adalah bagian dari ekosistem demokrasi. Informasi yang diterima harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum dibagikan. Saring, cek, verifikasi, baru kemudian bagikan,” kata Dita.
Direktur Media dan Komunikasi SAF Kevin Pandega menuturkan, pihaknya mendorong agar Bawaslu lebih mengintensifkan edukasi kepemiluan dan politik kepada masyarakat. Pada Pemilu 2024 lalu, kata Kevin, tidak sedikit dugaan pelanggaran yang terjadi karena faktor ketidaktahuan pemilih atas sebuah regulasi. Itulah kemudian salah satu faktor yang memicu sikap apatis publik.
“Bawaslu juga harus mampu memberikan rasa aman kepada pemilih agar mereka berani untuk melaporkan sebuah dugaan pelanggaran. Karena banyak pemilih yang harus berfikir lebih dari satu kali untuk melaporkan apa yang dia lihat dan alami dalam sebuah tahapan pemilu. Ada rasa khawatir terkena sanksi sosial misalkan karena yang dilaporkan tetangga sendiri. Alur dan prosedur pelaporan juga harus dipermudah agar pemilih tidak direpotkan oleh urusan administratif. Apalagi misalkan rumahnya jauh dari kantor Bawaslu, dia semakin enggan untuk melapor,” kata Kevin. (***)