Catatan Putusan MK 01/PHPU.PRES/XXIV Bagi Pengawas
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sejumlah cacatan mengemuka pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01/PHPU.Pres/XXIV/2026, Selasa 6 Oktober silam. Bagi pengawas pemilu, putusan dimaksud menyajikan sejumlah pembelajaran berharga guna pembenahan kinerja ke depan.
Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menuturkan, setelah mempelajari jalannya proses persidangan, terlebih penjelasan dan alat bukti yang disajikan Bawaslu RI selaku pemberi keterangan, diperoleh sejumlah catatan sebagai berikut.
“Lakukan pengawasan detail berbasis dokumentasi. Dan sedari sekadar, kita harus menaruh perhatian lebih kepada gerakan pengawasan partisipatif, agar saat tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, Bawaslu lebih banyak menerima informasi dan data dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga diharapkan tidak ada satupun hal yang luput dari pengawasan Bawaslu,” kata Masykur.
Masykur menyampaikan hal tersebut dalam agenda Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang digelar Bawaslu Kota Serang, Kamis 15 Oktober 2026. Hadir sebagai peserta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta jajaran sekretariat. SIKAP kali ini dipandu oleh Masykur dengan tema “Catatan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.Pres/XXIV/2026: Memaknai Keadilan Substantif dalam Penyelenggaraan Pemilu.”
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyuat Mabrurri menjelaskan, jika diklasifikasi, terdapat 20 alat bukti yang diajukan Bawaslu RI selama persidangan berlangsung. Dengan komposisi, fotocopy Form A Hasil Pengawasan Bawaslu RI sebanyak 6 eksemplar; fotocopy surat Bawaslu RI sebanyak 4 eksemplar; fotocopy surat dari KPU RI sebanyak 4 eksemplar; fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan sebanyak 2 eksemplar; fotocopy surat dari DPR RI sebanyak 1 eksemplar; fotocopy surat dari Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 1 eksemplar; fotocopy nota dinas Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI sebanyak 1 eksemplar; dan foto sebanyak 1 eksemplar terdiri dari 3 jenis.
“Pertama, pengawasan harus dilakukan secara detail, komprehensif, dan menyasar seluruh dokumen yang diterbitkan oleh lembaga/instansi lain. Ini berlaku untuk setiap tahapan, tanpa terkecuali. Kedua, redaksional Form A Hasil Pengawasan harus disusun secara runut, menggambarkan situasi yang terjadi, serta disertai analisis yang tepat. Form A juga harus mengurai secara jelas perbuatan yang dilakukan para pihak sesuai kewenanganan dan perannya masing-masing. Dan ketiga, pendokumentasian dan pengarsipan korespondensi yang berasal dari Bawaslu maupun lembaga/instansi lain disusun secara memadai,” kata Fierly. (***)