Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Tahun 2024

Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memanggil masyarakat Kota Serang yang memiliki minat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dengan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang. Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Jadwal pendaftaran seleksi penerimaan calon PKD (Klik Download Jadwal)

Persyaratan calon anggota PKD sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Lebih lengkap Download pengumuman Panwaslu Kecamatan

  1. Panwaslu Kecamatan Serang (Klik Download)
  2. Panwaslu Kecamatan Cipocok Jaya (Klik Download)
  3. Panwaslu Kecamatan Taktakan (Klik Download)
  4. Panwaslu Kecamatan Kasemen (Klik Download)
  5. Panwaslu Kecamatan Curug (Klik Download)
  6. Panwaslu Kecamatan Walantaka (Klik Download)

Ketentuan untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Menyampaikan surat lamaran dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
  3. Menyerahkan berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya :
    1. surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
    2. Fotokopi KTP;
    3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
    4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    5. Daftar Riwayat Hidup;
    6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
    7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
    8. Surat pernyataan
  4. Penerimaan berkas persyaratan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 17.00 Wib.

Download Berbagai Berkas Pendaftaran PKD (Klik Download Berkas)