Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Tahun 2024
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memanggil masyarakat Kota Serang yang memiliki minat untuk menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemilu dengan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 di 6 Kecamatan yang ada di Kota Serang. Berikut Jadwal, Syarat dan Ketentuan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Jadwal pendaftaran seleksi penerimaan calon PKD (Klik Download Jadwal)
Persyaratan calon anggota PKD sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Lebih lengkap Download pengumuman Panwaslu Kecamatan
- Panwaslu Kecamatan Serang (Klik Download)
- Panwaslu Kecamatan Cipocok Jaya (Klik Download)
- Panwaslu Kecamatan Taktakan (Klik Download)
- Panwaslu Kecamatan Kasemen (Klik Download)
- Panwaslu Kecamatan Curug (Klik Download)
- Panwaslu Kecamatan Walantaka (Klik Download)
Ketentuan untuk mendaftar sebagai calon anggota PKD sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Menyampaikan surat lamaran dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan;
- Menyerahkan berkas persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa diantaranya :
- surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
- Fotokopi KTP;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
- Surat pernyataan
- Penerimaan berkas persyaratan dilaksanakan mulai dari jam 08.00 Wib sampai dengan jam 17.00 Wib.
Download Berbagai Berkas Pendaftaran PKD (Klik Download Berkas)