Berikut ini Simak Tata Tertib bagi Peserta Tes CAT Calon Anggota Panwaslu Kecamatan
|
Bagi pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dinyatakan lulus seleksi adminsitrasi pada rekrutmen calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Serang, mohon untuk di simak dan diperhatikan baik baik, berikut tata tertib tes tertulis CAT yang digelar pada Sabtu 15 Oktober 2022. (Untuk Mendownload Berkas silahkan Klik Disini)
1.Tata Tertib Peserta
- Sebelum tes dimulai, Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota membacakan tata tertib pelaksanaan tes tertulis;
- Peserta wajib hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum tes dimulai;
- Peserta wajib berada dikelas 15 (lima belas) menit sebelum tes dilaksanakan;
- Peserta wajib mengisi daftar hadir;
- Peserta tes wajib membawa dan menunjukan kartu tanda peserta yang dicocokan dengan KTP elektronik;
- Peserta yang datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit dilarang mengikuti tes;
- Peserta yang terlambat kurang dari 30 (tiga puluh) menit tidak mendapat waktu tambahan untuk mengerjakan tes;
- Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi atau benda apapun ke dalam ruang tes tertulis; dan
- Selain peserta tes dan Pokja Bawaslu Kabupaten/Kota, tidak diizinkan untuk masuk ruang tes tertulis; dan
- Peserta yang sudah selesai mengerjakan soal, dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan tes.