Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Hasil Uji Petik di Kelurahan Pageragung Kecamatan Walantaka

Berikut Hasil Uji Petik di Kelurahan Pageragung Kecamatan Walantaka

Serang Kota - Rabu (14/10). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Serang Kota melanjutkan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kecamatan Walantaka, tepatnya di Kelurahan Pageragung Kampung Kerami, Cibadak, Sadik, dan Kampung Simangu.

Uji petik DPB di Kelurahan Pageragung dilaksanakan setelah Bawaslu Kota Serang melayangkan surat pemberitahuan, tertuju pada pihak Kelurahan Pageragung, dimana pertemuan antara Bawaslu Kota Serang dan Lurah Pageragung digelar sebelum Uji Petik di Mulai.

Uji petik DPB berdasarkan Data KPU Kota Serang pada Tahun 2020 ini dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga di Kelurahan Pageragung untuk meverifikasi apakah benar nama yang terdaftar dalam DPB tersebut memiliki KTP Elektronik atau tidak mengingat data yang diuji mayoritas pemilih baru atau milenial.

Selain itu uji petik DPB Tahun 2020 ini juga memastikan data DPB yang dimiliki oleh KPU apakah ada yang pindah domisili, meninggal dunia, atau telah berstatus menjadi TNI-Polri.

Dari hasil uji petik yang dimulai sejak pukul 09.00 Wib hingga 14.30 Wib ini dari sampling data berdasarkan keterangan pemilik data yang di uji dengan metode wawancara oleh Bawaslu Kota Serang melalui pengawas yang ditugaskan yakni Liah Culiah - Anggota Bawaslu Kota Serang bersama Staff Pelaksana Teknis, dinyatakan valid. (Humas)