Berikut Hasil Pengawasan Pencalonan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Serang
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang rilis hasil pengawasan pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Serang pada Pemilu Tahun 2024. Pengawasan yang dilakukan di KPU Kota Serang tersebut dilakukan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 17 Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan bakal calon diterima sebagai bakal calon Anggota DPRD Kota Serang dan 1 partai politik tidak melakukan proses pengajuan.
Untuk diketahui pengawasan dilakukan sesuai tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang tertuang dalam PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikutnya KPU Kota Serang telah menerima dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen bakal calon anggota DPRD Kota Serang yang diajukan oleh Partai politik tingkat Kota Serang, yang menghasilkan tiga kategori terhadap partai politik diantaranya :
1. Partai politik yang diterima dengan status lengkap dan diterima sebanyak 17 Partai yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Hanura, PSI, Demokrat, Gerindra, Ummat, Perindo, PKB, PBB, PPP, Golkar, Buruh dan Gelora.
2. Partai politik yang tidak mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Serang kepada KPU Kota Serang sebanyak 1 partai, yaitu Partai Garuda.
3. Partai Politik yang mengajukan bakal calon DPRD Kota Serang secara manual sesuai surat keputusan KPU RI No 475 dan 476 yaitu Partai Gelora.
InfografisRekapitulasi Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Serang:
Editor : Yusuf Indrajat