Lompat ke isi utama

Berita

Berikut Hasil Kajian Rutin Bawaslu Kota Serang Mengenai Kendala Saat Menertibkan APK

Berikut Hasil Kajian Rutin Bawaslu Kota Serang Mengenai Kendala Saat Menertibkan APK

Bawaslu Kota Serang - Selasa (10/9/19). Kajian rutin Bawaslu Kota Serang kali ini disajikan oleh Staff Penindakan Pelanggaran yang menyajikan mengenai implikasi pelanggaran pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) yang dilakukan oleh peserta pemilu saat tahapan Pemilu 2019 di Kota Serang.

Cecep Purnama Staff Penanganan Pelanggaran menjelaskan dalam istilah penyelenggara terdapat dua istilah yaitu “Das Sein” (Pelaksanaan) dan “Das Selon” (Peraturan). ia menjelaskan apabila peraturan dan pelaksanaannya harus sejalan dalam melaksanakan penertiban APK.

Lanjut Cecep ia juga menerangkan kelebihan dan kelemahan Bawaslu dalam pengawasan Kampanye saat Pemasangan APK yang terjadi saat tahapan Pemilu, menurutnya kelebihan Bawaslu saat menertibkan APK. Bawaslu dapat membuat surat rekomendasi yang berisi permohonan agar mencopot sebuah APK kepada Instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menurunkan APK peserta pemilu secara langsung.

Namun ia juga menambahkan mengenai kelemahan Bawaslu saat menertibkan APK, bahwa Bawaslu tidak bisa menurunkan APK peserta pemilu serta merta tanpa didampingi oleh Satpol PP, bahkan saat didampingipun Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk mengarahkan APK yang memang melanggar, yang tidak sesuai dengan aturan PKPU tentang aturan memasang alat peraga kampanye.

Kajian rutin yang diikuti oleh seluruh Staff dan Pimpinan Bawaslu Kota Serang ini juga telah menguraikan beberapa persoalan lainnya yang menjadi kendala dalam menertibkan APK, berikut kendala - kendala yang terjadi pada saat Penertiban APK yang pernah dialami oleh Bawaslu Kota Serang beserta rekomendasinya :

  1. Pemasangan “One Way” disebuah angkutan umum dimana sang pemilik kerap mangkir dan tidak mau mencopot APK yang menempel pada mobilnya, padahal jelas hal tersebut melanggar, namun memang tidak ada sanksi tertentu yang dapat diberlakukan oleh si pelanggar tersebut agar setidaknya dapat membuat efek jera.
  2. Tidak ada aturan yang kuat untuk membuat efek jera kepada peserta kampanye yang melanggar dalam pemasangan APK.
  3. Perlunya rekomendasi terhadap Bawaslu RI untuk mempertegas aturan mengenai pemasangan APK terhadap peserta pemilu yang kerap melanggar pada tahapa ini.
  4. Selama tidak tersedianya ketegasan aturan sanksi yang melanggar pemasangan APK, maka pelanggaran pemasangan APK saat tahapan Pemilu berlangsung atau Pilkada misalnya, hal tersebut terus menerus akan terjadi.
  5. Tugas Bawaslu dalam Menertibkan APK ini hanya sekedar Pengawasan bukan untuk Menurunkan.

Demikian hasil kajian rutin Bawaslu Kota Serang yang disajikan oleh Staf Penindakan Pelanggaran mengenai Penertiban APK yang melanggar, Adapun kajian rutin diselenggarakan demi memenuhi kaidah pengetahuan yang berhubungan dengan unsur pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan rutin setiap hari selasa. (Humas/Red)