Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ungkap 6 Kriteria Politik Uang

Bawaslu Ungkap 6 Kriteria Politik Uang

201 Aktivitas Kampanye Terjadi di Kota Serang

SERANG - Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Kruasial Dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan memperjelas pemaknaan terhadap pasal 187A UU Pemilihan.

Pasal 187A dimaksud berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”

Pada SE 111/20224, frasa “materi lainnya” dalam pasal 187A juncto pasal 73 ayat 4 UU Pemilihan setidaknya merujuk pada 6 kriteria. Yakni, benda atau barang yang bukan atribut kampanye (bahan dan alat peraga kampanye); benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye; benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis; dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya. 

“Kami sudah sampaikan SE 111/2024 itu kepada seluruh tim kampanye paslon agar dipedomani dalam melaksanakan tahapan kampanye yang tinggal menghitung hari.  SE itu juga sudah kami internalisasi ke pengawas di tingkatan kecamatan dan kelurahan,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ditemui usai menghadiri rapat Forkopimda di Pemkot Serang, Kamis 31 Oktober 2024.

Dijelaskan Fierly, masih merujuk SE 111/2024, kata “menjanjikan” dalam Pasal 187A dinilai berdasarkan tiga kriteria. “Pertama, inisiatif berasal dari pasangan calon dan atau tim kampanye. Kedua, tujuannya adalah untuk mempengaruhi pemilih, dan ketiga hal yang dijanjikan tidak sesuai dengan visi, misi, dan program pasangan calon yang telah didaftarkan ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.”

Atas terbitnya SE 111/2024 itu, ungkap Fierly, pemberian doorprize tidak diperbolehkan dalam konteks kampanye karena dipandang melanggar prinsip kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang. Oleh karena itu, setiap pemberian doorprize yang dilakukan dalam kampanye dapat dikategorikan sebagai perbuatan memberikan "materi lainnya.” 

Pada saat rapat Forkopimda, dibahas sejumlah isu krusial lainnya seperti netralitas ASN, kesiapan KPU melaksanakan rapat umum, serta kondisi cuaca sepanjang bulan November-Desember untuk mengantisipasi tejadinya bencana alam. 

Terpisah, Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menginformasikan, berdasarkan rekap pengawasan kampanye sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024, Bawaslu Kota Serang sudah mengawasi 201 aktivitas kampanye paslon dengan berbagai metode kampanye. 

“Jumlah itu terdiri dari kampanye paslon Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 140, dan kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 61. Kami juga menghimbau kepada seluruh paslon agar setiap aktivitas kampanye dilaporkan dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka). Karena hampir dipastikan, setiap kegiatan kampanye itu mengeluarkan dana kampanye, baik berupa uang, barang, maupun jasa. Ada konsekuensi hukum manakala pelaporan dana kampanye paslon bermasalah,” kata Masykur. (fmm)