Bawaslu: Taati Prosedur Coktas PDPB
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang mendorong agar setiap pelaksana teknis dan pengawas pemilu mentaati prosedur dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Prosedur dimaksud berkenaan dengan ketepatan waktu, pengisian alat kerja, pendokumentasian dan pengarsipan data dan kegiatan, serta mempertimbangkan kualifikasi informan yang memberikan keterangan kepada petugas di lapangan.
Demikian salah satu himbauan lisan yang disampaikan Bawaslu Kota Serang saat menghadiri rapat koordinasi PDPB semester II tahun 2026 yang digelar KPU Kota Serang, Kamis 3 September 2026. “Kami juga berharap KPU menyampaikan rasionalisasi berkenaan dengan jumlah sampel yang akan menjadi obyek saat pelaksanaan coktas. Jumlah sampel itu sering berubah seiring pelaksanaan coktas. Pernah ada sampel per kecamatan itu hanya 4 pemilih, tapi pada coktas yang lain misalkan jumlah sampel 12 pemilih per kecamatan. Jadi apa ukuran KPU dalam menentukan sampel coktas ini. Dan kami juga mendorong agar setiap pelaksanaan coktas didampingi oleh pengawas,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, setiap analisa data yang dilakukan oleh KPU, baik melalui SIAK maupun Sidalih, harus dilakukan secara teliti dan cermat. Hal lain, Dita juga berharap KPU dapat menyampaikan by name by adress PDPB yang telah diplenokan pada triwulan II yang lalu.
“Kami juga berharap petugas KPU mentaati prosedur pelaksanaan coktas. Siapa saja pemilih yang akan menjadi sampel coktas hendaknya disampaikan lewat surat resmi agar pertangungjawabannya lebih tegas,” kata Dita.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman, bahwa hasil sinkronisasi DP4 yang diterima KPU dari Kemendagri tertanggal 14 Agustus 2026 berjumlah 28.291 pemilih. Data itu kemudian telah dianalisa untuk kebutuhan PDPB semester II tahun 2026, yang akan dibagi menjadi dua termin, untuk triwulan III dan IV. Dari jumlah itu, berdasarkan hasil pengawasan, jumlah pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 1.533, pemilih baru sebanyak 8.167, dan pemilih yang berada di luar negeri sebanyak 126. Coktas untuk triwulan III, kata Abdul Rohman, akan dilakukan dua kali. Yakni tanggal 8 dan 9 September 2026, serta tanggal 15 dan 16 September 2026.
Diketahui, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 yang telah ditetapkan KPU Kota Serang pada tanggal 2 Juli 2026 lalu, adalah sebanyak 544.452. Terdiri dari 274.169 pemilih laki-laki, dan 270.283 pemilih perempuan. Sementara rekapitulasi PDPB triwulan I tahun 2026 sebanyak 540.870. Dengan demikian, terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 3.582.
Jika dikluster berdasarkan usia, rekapitulasi PDPB triwulan II tahun 2026 menghasilkan komposisi sebagai berikut. Generasi pre boomer (lahir sebelum 1945) sebanyak 3.652 pemilih; generasi baby boomer (lahir 1946-1964) sebanyak 45.383 pemilih; generasi X (lahir 1965-1980) sebanyak 135.071 pemilih; generasi milenial (lahir 1981-1996) sebanyak 198.056 pemilih; dan generasi Z (lahir 1997-2012) sebanyak 162.290 pemilih. (***)