Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Susun 13 Jenis Pelayanan Publik

Sikap

Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan Kajian SIKAP dengan tema "Penyusunan Standar Layanan Publik di Lingkungan Bawaslu Kota Serang" pada Kamis (30/7/2026).


  

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang telah menyusun prosedur dan teknis 13 jenis pelayanan publik. Sebelum ditetapkan dalam bentuk surat keputusan (SK), nantinya setiap jenis pelayanan publik tersebut terlebih dahulu akan mendapat usulan dan masukan masyarakat lewat Forum Konsultasi Publik (FKP). Penyusunan jenis pelayanan publik tersebut adalah amanat yang terkandung dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu. 

Demikian kesimpulan diskusi Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) Bawaslu Kota Serang bertajuk “Penyusunan Standar Layanan Publik Bawaslu” yang berlangsung Kamis, 30 Juli 2026. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota, serta jajaran ASN pada Sekretariat Bawaslu Kota Serang.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ketigabelas jenis pelayanan publik tersebut adalah layanan penerimaan temuan dan laporan pelanggaran pemilu; layanan penerimaan permintaan koreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota; layanan pelaksanaan klarifikasi; layanan sidang administratif pemilu; serta layanan informasi tindak lanjut putusan administratif, putusan etik, putusan pidana, dan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.

“Berikutnya adalah layanan sengketa proses pemilu; layanan advokasi hukum; layanan permohonan informasi publik; layanan sosialisasi dan pengawasan partisipatif; layanan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH); layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), layanan aduan masyarakat; dan layanan administrasi umum,” kata Fierly. 

Jika sudah dikukuhkan dalam sebuah SK, maka Standar Pelayanan Publik ini, kata Fierly, harus dipantau dan dievaluasi secara berkala terhadap konsistensi pelaksanaannya. Juga dilakukan peninjauan ulang (reviu) secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan, inovasi pelayanan, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan masyarakat. “Standar pelayanan publik ini akan kami evaluasi dengan menggunakan metode analisis dokumen; Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai ketentuan yang berlaku; dan observasi,” kata Fierly.

Staf Bawaslu Kota Serang Samani menjelaskan, pada pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP), pihaknya akan menampung sebanyak mungkin usulan dan masukan dari pemangku kepentingan pemilu serta masyarakat pengguna layanan Bawaslu. 

“Usulan dan masukan peserta FKP itu bisa mengarah kepada beberapa aspek pelayanan, seperti persyaratan teknis dan administratif; mekanisme dan prosedur; jangka waktu; biaya/tarif; produk pelayanan; penanganan pengaduan, saran, dan masukan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; serta jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan,” kata Samani. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade