Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Survei 20 Pemilih di Kelurahan Cilaku

Survei

Bawaslu Kota Serang melakukan survei Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2026 di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug pada Senin (12/10/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan survei terhadap identitas pemilih sebagai bagian dari uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2026. Survei dilakukan di Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Senin 12 Oktober 2026. Payung hukum yang melandasi pelaksanaan kegiatan survei sampel PDPB ini adalah arahan Puslitbangdiklat Bawaslu RI saat rapat daring bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan tanggal 15 September 2026 lalu.

Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, survei dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan DPB dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan PDPB. Survei dilakukan dengan dua metode. Yakni people to list dan list to people. Metode people to list dilakukan dengan cara memilih dan mendatangi sejumlah orang, datanya lalu dicocokkan dengan daftar pemilih. Sedangkan metode list to people dilakukan dengan cara memilih sejumlah nama di daftar pemilih, lalu pengawas mendatangi pemilih tersebut untuk dilakukan pencocokan data.

“Sebelum melakukan survei, Bawaslu Kota Serang terlebih dahulu melakukan rapat persiapan untuk menentukan responden, lokasi, serta teknik wawancara yang akan dilakukan kepada pemilih. Dalam rapat diputuskan bahwa jumlah responden sebanyak 20 pemilih yang bermukim di Komplek Perum Korem RT 02 dan RT 05, RW 04 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug. Sebanyak 20 sampel tersebut kemudian dilakukan survei oleh 5 tim yang masing-masing berisi 4 orang pengawas, yang salah satunya bertugas sebagai enumerator. Satu tim melakukan survei terhadap 4 pemilih. Setiap pemilih disuguhi sebanyak X pertanyaan,” kata Dita, ditemui di kediaman Sukisna, Ketua RT 02/RW 04 Kelurahan Cilaku.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menambahkan, tujuan dilaksanakannya survei adalah untuk mengukur tingkat kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan. Survei juga kata Masykur, berfungsi untuk dapat mengidentifikasi berbagai potensi masalah data pemilih seperti pemilih ganda, akurasi elemen data pemilih, keterkinian data akibat perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, kematian, dan perubahan status sebagai pemilih.

“Dokumentasi, bukti dukung, alat kerja, serta Form A pelaksanaan survei sudah kami sampaikan langsung kepada Puslitbangdiklat Bawaslu RI. Survei ini berguna untuk menyediakan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB melalui pemetaan kerawanan isu strategis PDPB menuju Pemilu 2029 mendatang,” kata Masykur, ditemui di kediaman Samijan, Ketua RT 05/RW 04 Kelurahan Cilaku. (***)