Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Simulasikan Alat Kerja Sengketa Pemilu

Alat kerja

Anggota Bawaslu memberikan hadiah kepada Staff Bawaslu Kota Serang dalam rangka Simulasikan Alat Kerja Sengketa Pemilu pada Kamis (16/7/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menggelar simulasi permohonan dan penerimaan penanganan sengketa proses pemilu. Kegiatan tersebut digelar pada agenda Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP), Kamis 16 Juli 2026. Saat simulasi, seluruh staf dan pimpinan dibagi ke dalam dua kelompok. Ada yang bertindak sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Sementara ada pula yang bertugas menjadi penerima permohonan. Hasil simulasi berupa pengisian alat kerja dan dokumen kemudian dibedah baik dari sisi redaksional maupun substansinya, sebagai media pembelajaran kepada semua pengawas.

Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyebutkan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu. Meliputi sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Yang disimulasikan oleh Bawaslu Kota Serang dalam agenda SIKAP adalah sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.

“Yang paling sederhana, setiap pengawas harus tahu dan memahami betul bagaimana cara pengisian Formulir Model PSPP-01, yakni formulir yang disampaikan pemohon dalam mengajukan sengketa proses kepada Bawaslu. Jika permohonan disampaikan secara tertulis, maka minimal harus memuat identitas pemohon yang terdiri atas nama pemohon, alamat pemohon, nomor telepon, dan alamat surat elektronik; identitas termohon yang terdiri atas nama dan alamat termohon; uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu; kedudukan hukum pemohon dalam penyelenggaraan pemilu; dan kedudukan hukum termohon dalam penyelenggaraan pemilu. Form PSPP-01 juga harus memuat uraian yang jelas mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan; penyebutan secara lengkap dan jelas keputusan KPU sebagai objek sengketa yang memuat kerugian langsung pemohon atas objek yang disengketakan; uraian alasan permohonan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu berupa fakta yang disengketakan yang disertai dengan uraian dasar hukum dan bukti yang akan diajukan; dan petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, ketika mengkaji hasil simulasi.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, simulasi sengketa proses pemilu ini sengaja digelar untuk lebih memantapkan skill teknis pengawas. “Ada beberapa kompetensi yang diperlukan oleh staf dan pimpinan Bawaslu dalam mengelola proses sengketa proses pemilu ini. Di antaranya pemahaman hukum pemilu dan administrasi negara. Kemampuan analisis dokumen hukum dan administrasi. Ketelitian tinggi dalam pencatatan dan dokumentasi. Keterampilan komunikasi dan koordinasi antar lembaga. Serta penguatan etika kerja yang netral, profesional, dan menjaga kerahasiaan.” 

Pasca simulasi, terpilih peserta terbaik yakni staf Bawaslu Kota Serang Surya Agung Runli. “Simulasi ini menjadi penting sebagai sarana merefresh ingatan dan pengetahuan bagi staf tentang apa saja formulir dan alat kerja yang harus tersedia dan diisi selama kita menangani sebuah sengketa proses pemilu. Memang pada Pemilu dan Pmeilihan 2024, tidak ada sengketa proses yang kami tangani. Namun kami pernah memiliki pengalaman mengelola sebuah persidangan sengketa proses pemilihan kepala daerah tahun 2018 silam. Saat itu bertindak sebagai pemohon adalah bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Serang yang dinyatakan TMS oleh KPU Kota Serang,” kata Agung.  (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade