Bawaslu Sampaikan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan
|
SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyampaikan larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan pada kegiatan sosialisasi pendidikan politik bagi pondok pesantren yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Serang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Masykur Ridlo mengatakan, tahapan kampanye pemilihan serentak 2024 sudah dilaksanakan sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pada tahapan kampanye, Masykur mengatakan bahwa Bawaslu banyak melakukan sosialisasi terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yaitu berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan."Kami dari Bawaslu tidak bosan-bosan mengingatkan bahwa ada larangan kampanye di tempat ibadah atau pendidikan. Apalagi, ini di hadapan pengurus ponpes atau yayasan," katanya pada Rabu 9 Oktober 2024.
Masykur mengatakan, larangan itu tertuang dalam Pasal 69 Undang-undang 10 Tahun 2016 maupun di Pasal 57 PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye. Meski demikian, untuk kampanye di perguruan tinggi, diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi."Kalau di perguruan tinggi silahkan, asalkan sesuai dengan syarat yang ada di PKPU, misalkan tidak ada atribut, dilaksanakan di hari Sabtu atau Minggu dan dan seizin penanggung jawab perguruan tinggi," ucapnya. Ia menuturkan, jika larangan kampanye itu terbukti, maka ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan seperti pada pasal 187 ayat 3 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan pemilihan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
"Atas dasar itu, kami banyak melakukan sosialisasi dan imbauan kepada berbagai pihak agar mematuhi larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye," ujarnya.*