Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Evaluasi Tahapan PHPU

Bawaslu RI Evaluasi Tahapan PHPU

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Kota Serang, Sabtu 24 Agustus 2024, dalam rangka evaluasi tahapan PHPU.

SERANG  -  Bawaslu RI mengevaluasi kinerja Bawalsu Kota Serang dalam mengelola tahapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu RI menilai, dengan segala dinamikanya, apa yang terjadi di Kota Serang menjadi pembelajaran berharga bagi kelembgaan Bawaslu secara keseluruhan. Utamanya dalam menyuguhkan jawaban pemberi keterangan, menyampaikan saran perbaikan secara tertulis, serta penanganan pelanggaran pemilu.

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat berkunjung ke kantor Bawaslu Kota Serang, Sabtu 24 Agustus 2024. Totok hadir didampingi tiga anggota Bawaslu Provinsi Banten yakni Ade Wahyu Hidayat, Liah Culiah, dan Ajat Munajat.

“Baik itu perkara PHPU DPR RI dengan nomor 183 maupun nomor 286, dimana dapil Banten 2 menjadi lokus terjadinya gugatan, kami menilai kinerja Bawaslu Kota Serang sudah sangat baik, meskipun dengan banyak catatan. Kami pahami selama tahapan PHPU ini ada banyak dinamika yang terjadi. Tapi sebagai sebuah kelembagaan, kita harus solid. Jalankan semua aturan dan norma yang dibuat oleh Bawaslu RI, serta jika ada yang masih ragu konsultasikan dengan Bawaslu provinsi. Putusan MK dalam PHPU benar-benar mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh Bawaslu. Karena itu kami sampaikan apresiasi mendalam untuk Bawaslu Kota Serang dan jajarannya,” kata Totok.

Pada kesempatan itu, Totok juga membuka ruang disuksi dengan beberapa Panwascam yang hadir. Di antaranya mengenai penyikapan banyakanya baliho dan spanduk yang terpasang di jalanan bergambar pihak yang diduga hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Begitupun dengan banyaknya kegiatan yang dilakukan para kandidat di tengah masyarakat berupa pembagian sembako, jalan santai, maupun lainnya. Padahal, sekarang bukan masuk tahapan kampanye, serta mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

“Tugas Bawaslu dalam mengawasi, mencegah, dan menindak, itu dilakukan pada awal tahapan hingga selesai. Itu intinya. Maka, untuk pemasangan baliho dan atau spanduk, karena memang belum masa kampanye, maka itu masih menjadi domain pemerintah daerah. Kita baru bergerak setelah memasuki tahap kampanye. Untuk aktivitas calon di tengah masyarakat, itu juga tetap harus diawasi karena bukan tidak mungkin dihadiri oleh profesi yang dilarang ikut aktif berpolitik, seperti ASN atau kepala desa. Juga ada larangan para pejabat untuk tidak membuat program dan atau kegiatan yang menguntungkan salah satu kandidat tertentu,” kata Totok.

Setelah dari Kota Serang, Totok melanjutkan perjalan dinas ke kantor Bawaslu Kabupaten Serang. (fmm)