Bawaslu RI Apresiasi Usulan Perbaikan Perbawaslu Hasil Kajian “Reboan” Bawaslu Banten
|
Bawaslu, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengapresiasi Kajian “Reboan” Bawaslu Banten yang membuahkan hasil berupa rekomendasi catatan untuk perbaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Saya ucapkan terimakasih atas masukan untuk perbaikan perbawaslu tentang penanganan pelanggaran hasil kajian Bawaslu Se-Banten ini, dan ini momentumnya sudah tepat, karena saat ini kita Bawaslu Ri sedang melakukan kajian evaluasi semua perbawaslu sebagai persipan menghadapai Pemilu 2024 mendatang” ujar Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Fritz Edward Siregar, Rabu (16/6) di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Usulan perbaian Perbawaslu itu disampaikan dalam kajian “Reboan” Bawaslu Banten edisi spesial yang dilaksanakan di ruang Media Center Bawaslu RI. Dalam kesempatan itu hadir Angoota Bawaslu RI , Fritz Edward Siregar, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Yusti Erlina, Tenaga Ahli Bawaslu RI Bachtiar Baetal, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi, Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi Sengekta Ali Faisal, Anggota Bawaslu Banten Divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Banten Koordinator Divisi Panganan Pelanggaran. Mewakili unsur Bawaslu Kota Serang turut hadir Koordinator Divisi Penananganan Pelanggaran Agus Aan Hermawan.
Draft usulan perbaikan dipaparkan secara langsung mewakili Bawaslu Banten dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badrul Munir. Menurutnya catatan perbaikan itu sudah melalui kajian yang panjang sejak 17 Februari 2021 hingga saat ini, dengan perdebatan yang panjang melalui kajian “Reboan” bersama Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Banten.
“meski diskusi melalui metode daring dan luring, tapi perdebatan membahas evaluasi regulasi satu pasal saja itu bisa sampai tiga jam dibahas, dengan membawa pengalaman di lapangan dari probelmatika implementasi perbawaslu yang dialami secara empiris selama ini oleh kami di daerah,” papar Badrul Munir.
Sekedar diketahu beberapa usulan perbaikan Perbawaslu yang disampikan Bawaslu Banten terkait penormaan berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran baik itu yang bersumber dari laporan maupun temuan. Hal itu dianggap penting untuk menyempurnakan pemilu meddatang sebagai kesiapan dalam melayani masyarakat agar pemilu kedepan semaikin berkualitas (Kordiv PP/Red)