Bawaslu Rampungkan Kuesioner KI
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang telah merampungkan kuesioner monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Rabu (13/5/2026). Bawaslu mengapresiasi konsistensi KI Banten dalam memastikan ketersediaan daftar informasi publik yang wajib dimiliki setiap badan publik. Diketahui, pengisian kuesioner tersebut adalah bagian dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KI Banten untuk penganugerahan keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2026 mendatang.
“Dengan adanya kuesioner KI Banten ini, wawasan dan pemahaman kami sebagai badan publik lebih terbuka tentang arti pentingnya sebuah dokumen yang harus kami kuasai, baik itu yang bersifat berkala, serta merta, setiap saat, maupun yang dikecualikan. Ini juga kami jadikan ajang untuk mengarsipkan dan mengkompilasi setiap dokumen yang kami miliki. Selama ini tidak sedikit dokumen yang masih tersimpan di setiap divisi, belum tersentralisasi pada divisi yang harusnya membidangi, yakni Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kemarin.
Bawaslu, kata Fierly, telah menampilkan 82 dokumen yang diminta pada kuesioner KI Banten. Terdiri dari yang berkaiatan dengan Kualitas Informasi sebanyak 15 dokumen/bukti pelaksanaan; Pelayanan Informasi sebanyak 11 dokumen/bukti pelaksanaan; Jenis Informasi sebanyak 14 dokumen/bukti pelaksanaan; Sarana dan Prasarana sebanyak 17 dokumen/bukti pelaksanaan; Komitmen Organisasi sebanyak 16 dokumen/bukti pelaksanaan; dan Digitalisasi sebanyak 9 dokumen/bukti pelaksanaan. “Proses pengisian kuesioner itu selalu kami konsultasikan kepada Bawaslu Provinsi Banten,” kata Fierly.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menjelaskan, terdapat dua jenis informasi publik yang dikuasai oleh Bawaslu. Pertama, Daftar Informasi Publik yang selanjutnya disingkat DIP. Yakni, catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Kedua, DIP Pemilu dan atau Pemilihan. Yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi pemilu dan atau pemilihan yang berada di bawah penguasaan Bawaslu, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
“Jenis informasi publik yang dikuasai Bawaslu sebagai badan publik, berdasarkan materi muatannya terdiri dari informasi kelembagaan dan informasi pemilu dan atau pemilihan. Informasi kelembagaan itu di antaranya informasi mengenai profil Bawaslu, ringkasan informasi mengenai program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan, serta ringkasan informasi mengenai kinerja berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. Sementara informasi pemilu dan atau pemilihan merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh Bawaslu, untuk dan/atau penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kedua jenis informasi ini sudah kami sampaikan sesuai kebutuhan kuesioner KI Banten,” kata Abdurrochim.
Penulis : Fierly
Foto : Rara