Bawaslu Latih Pengawas Jadi Mediator Sengketa
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, setiap pengawas harus memiliki skill teknis untuk menjadi seorang mediator dalam menangani sebuah sengketa. Baik itu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Demikian kesimpulan kajian rutin Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang digelar Bawaslu Kota Serang, Kamis 3 September 2026.
“Hakekat dan tujuan mediasi yang dilakukan Bawaslu adalah mempertemukan pemohon dan termohon untuk membahas sengketa secara terarah. Para pihak diberi ruang untuk merumuskan solusi yang dapat diterima bersama dan tetap sesuai hukum. Mediasi juga berfungsi untuk mencegah eskalasi, yakni penyelesaian melalui kesepakatan agar menghindari berlanjutnya sengketa ke tahap adjudikasi,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, yang didapuk menjadi pemateri.
Karakterisitik mediasi sengketa proses pemilu, kata Masykur, adalah bersikap tertutup. Mediasi dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut sejak permohonan diregister. Baik pemohon maupun termohon wajib hadir dalam proses mediasi setelah dipanggil secara patut. Dan yang terpenting, lanjut Masykur, isi kesepakatan mediasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Jika dalam mediasi kedua belah pihak bersepakat, maka akan dibuatkan putusan. Dan jika tidak bersepakat, proses akan dilanjut ke tahap adjudikasi,” kata Masykur.
Staf Bawaslu Kota Serang Siti Wahyuni menambahkan, setiap mediator setidaknya harus memiliki empat kemampuan dasar. Yakni kompetensi intrapersonal, proses, pengelolaan, dan etis. Mediator, kata Wahyuni, juga harus memgang teguh kode etik. Yakni yang berhubungan dengan ketidakberpihakan, benturan kepentingan, kerahasiaan, independen, dan kesetaraan.
“Tidak memihak adalah bersikap dan tidak menunjukkan sikap memihak terhadap pihak tertentu, terhadap kepentingan pihak tertentu, dan terhadap usulan alternatif penyelesaian dari pihak tertentu. Mediator tidak diperkenankan mengadakan hubungan khusus atau pribadi dengan para pihak manapun yang terkait dengan mediasi yang menimbulkan terjadinya benturan kepentingan. Mediator tidak diperkenankan untuk menyampaikan informasi atau dokumen apapun yang digunakan selama mediasi kepada siapapun yang bukan merupakan para pihak dalam mediasi. Mediator dalam melaksanakan tugasnya bertindak bebas dan mandiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh pihak lain seperti penyedia jasa, fasilitas mediasi, organisasi atau lembaga yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi mediator. Hal lain, mediator dalam melaksanakan tugasnya juga harus bertindak setara dan seimbang dalam menempatkan para pihak,” kata Wahyuni. (***)