Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lakukan Pengawasan Penertiban APS Hari Ini

Bawaslu Lakukan Pengawasan Penertiban APS Hari Ini

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan penertiban APS tahap dua yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang pada Kamis (26/10/23). Penertiban ini perupakan tidak lanjut dari penertiban yang sebelumnya dilakukan pada 21 September 2023 lalu.

Penertiban yang dialkukan selama tiga hari (26-28/10/23) ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, dan Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010.

Satpol PP pada penertiban kali juga turut melibatkan Dishub Kota Serang, jajaran Polres Kota Serang, Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa se-Kota Serang. Penertiban hari ini dilakukan di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Fierly Muldyat Mabrurri mengatakan ada lima jenis APS yang menjadi subjek penertiban selama tiga hari kedepan. Diantaranya APS Bacaleg, DPD, Bacalon Presiden dan Wakil Presiden, Bacalon Gubernur, dan Bacalon Walikota.

Fierly juga menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan kampanye sesuai jadwal masa kampanye yang telah ditetapkan.

"Kami Bawaslu Kota Serang mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri hingga berlangsungnya masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ucap Fierly.

"Kami (Bawaslu Kota Serang) juga menghimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga kondusifitas keamanan menjelang pelaksanaan kampanye yang telah ditopang aparatur kepolisian," tambahnya.

Terakhir Fierly juga mengatakan jika penertiban ini akan dilakukan secara berkesinambungan. Rencananya penertiban dilakukan pada November mendatang. (zhr)

Foto : Fathimatufz Zahra