Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Umumkan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Bawaslu Kota Serang Umumkan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mulai hari ini, Senin (9/1/23) membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sebanyak 67 Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kota Serang akan diterima melalui seleksi yang akan digelar oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang melalui jadwal tahapan yang telah di rilis oleh Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dimulai hari ini, Senin 9 Januari 2023.

“Hari ini kami mengumumkan pendaftaran hinggal tanggal 13 Januari 2023, bagi masyarakat Kota Serang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dapat mendatangi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domilisi Kecamatan masing-masing” Kata Faridi

Diwaktu yang sama Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kota Serang, Liah Culiah mengatakan sebanyak 67 orang akan diterima pada seleksi calon anggota PKD untuk Pemilu Tahun 2024 di Kota Serang.

”Sebanyak 67 anggota PKD akan kami terima setelah melewati seleksi yang telah ditentukan, adapun untuk pendaftaran dan penerimaan berkas di mulai pada hari Sabtu 14 Januari 2023 hingga Kamis 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan” Terang Liah.

Berikut jadwal pendaftaran seleksi penerimaan calon PKD

  1. Tanggal 09-13 Januari 2023 : Pengumuman Pendaftaran
  2. Tanggal 14-19 Januari 2023 : Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon
  3. Tanggal 20-22 Januari 2023 : Perbaikan Berkas Pendaftaran
  4. Tahapan selanjutnya Klik : (klik download jadwal)

Sementara itu, persyaratan calon peserta sebagai berikut :

  1. Usia minimal 21 Tahun (Pada saat pendaftaran)
  2. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat
  3. Berdomisili di kecamatan/desa setempat dibuktikan dengan KTP
  4. Mengundurkan diri sebagai anggota partai Partai Politik minimal 5 tahun sejak pendaftaran
  5. Mengundurkan diri dari jabatan politik/jabatan di pemerintahan dan atau jabatan di Badan Usaha Milik Negara/Daerah jika terpilih
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  7. (beberapa persyaratan lainnya)

Lanjut Liah “Untuk diketahui Panwaslu Kelurahan Desa merupakan satu badan Ad Hoc yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa dan kelurahan. Jika anda berminat menjadi bagian dari penyelenggara pemilu ini. Silahkan segera daftarkan diri Anda” Lanjutnya Liah.

Source: Humas Bawaslu Kota Serang