Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Sambut Kunjungan Bawaslu RI, Perkuat Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Kunjungan Bawaslu RI ke kota serang

Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Kota Serang pada Rabu (24/07/24).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran, Yusti Erlina beserta jajarannya melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Kota Serang pada hari ini (24/07/24). Pada kunjungannya, Bawaslu RI dturuidampingi Kasubdit IV Dirtipidum Mabes Polri, diwakili oleh KBP Burkan Rudy Satria, SG Pusat Kepolisian, diwakili oleh Kompol Nur Said, serta SG Pusat Kejaksaan di wakili oleh Ary Pratama.

Bawaslu Kota Serang sendiri telah menerima laporan dugaan tindak pidana pada pemilu tahun 2024, dari salah satu peserta pemilu partai politik. Laporan tersebut berdasarkan putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pasca putusan MK tersebut, Bawaslu RI menilai perlu adanya diskusi terkait penanganan tindak pidana pemilu.

Dalam diskusinya, Yusti Erlina menyampaikan kunjungannya untuk mengetahui lebih lanjut proses penanganan tindak pidana pemilu yang ada di Bawaslu Kota Serang

“Kami Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan ingin melihat sejauh mana proses tindak pidana ini,” kata Yusti.

Selain itu, ia juga menekankan agar Bawaslu Kota Serang selalu menjaga sinergi antara Bawaslu dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam menegakkan hukum pemilu. Ia Berharap agar semua jajaran Sentra Gakkumdu siap tempur di penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.

“Jajaran di Sentra Gakkumdu tentunya harus siap tempur dalam pemilihan serentak tahun 2024 nantinya. Karena bisa berpotensi adanya pelanggaran Pilgub di Kota Serang, sehingga nanti kita tahu betul Gakkumdu mana yang akan menangani. Serta mekanisme apa yang sudah disiapkan oleh Kota Serang jika terjadi hal-hal seperti ini (pelanggaran pemilihan),” ucap Yusti.

Pada kesempatan yang sama, Koodinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Serang, Fierly Murldyat Mabrurri menyambut baik kunjungan ini. Beliau menyampaikan jika Bawaslu Kota Serang akan segera memutuskan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu Kota Serang tersebut.

“Pada laporan kali ini kami Bawaslu Kota Serang sudah melakukan kajian awal berdasarkan hitungan tujuh plus tujuh, ini akan jatuh pada tanggal 31 Juli 2024, dan akan segera diputuskan proses penanganan ini,” tuturnya.

Acara pembinaan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi yang turut diikuti oleh pihak kejaksaan dan kepolisian kota serang serta secretariat divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten.  Diskusi dilakukan untuk mencari solusi atas berbagai tantangan dan problematika yang dihadapi dalam penanganan tindak pidana pemilu di Kota Serang.

Dengan adanya pembinaan ini, Bawaslu Kota Serang semakin siap dan sigap dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu, serta berkomitmen memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. ***