Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Pastikan Kesiapan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

Bawaslu Kota Serang Pastikan Kesiapan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang melaksanakan monitoring Kesiapan Rekrutmen Panwaslu Kelurahan pada Kamis (12/1/2023) di 6 (Enam) Panwaslu Kecamatan Se - Kota Serang.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) merupakan salah satu badan ad-hoc yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.

Monitoring yang dilakukan untuk memastikan kesiapan Panwaslu di 6 kecamatan Se – kota serang dalam mempersiapkan perangkat administrasi sebagaimana tertuang dalam pedoman dalam rekrutmen Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD) yang dikeluarkan oleh Badan pengawas pemilihan Umum Republik Indonesia, yang dimana dalam pedoman tahapan penerimaan berkas pendaftaran akan dilaksankan pada 14 - 19 Januari 2023, sehingga monitoring menjadi penting dilakukan untuk mengukur kesiapan Panwaslu Kecamatan Se – Kota Serang.

“Bawaslu kota serang memastikan kesiapan seluruh kecamatan di kota serang dalam penerimaan panwaslu kelurahan sesuai dengan perundangan dan pedoman yg Berlaku” Ujar Liah Culiah selaku Koordinator Divisi Organisasi,Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Serang dalam monitoring.

Dalam monitoring tersebut tidak hanya memastikan kesiapan dalam hal administrasi melainkan memastikan kesiapan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mendaftar PKD kepada Panwaslu kecamatan, karna sebagai lembaga publik sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Selain itu memastikan agar saat pelayanan kepada masyarakat yang mendaftar panwaslu kelurahan dilakukan dengan baik” tambahnya

Setelah monitoring dilakukan, kekurangan menjadi catatan Tim monitoring Bawaslu Kota Serang yang disampaikan langsung kepada Panwaslu kecamatan dan menjadi keharusan untuk secapatnya di perbaiki dan dipersiapkan sehingga pada saat pendaftaran penerimaan berkas sudah mulai dilaksankan dan perangkat pendaftaran sudah dipersiapakan sesuai dengan pedoman perekrutan yang dikeluarkan Bawaslu Republik Indonesia. (Sam)