Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan DPD

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Perseorangan DPD

Serang - Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan langsung proses verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dijadwalkan sejak 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Pengawasan langsung dilakukan dalam langkah memastikan vermin bakal calon DPD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita pastikan aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU Kota Serang berikut operatornya melakukan verifikasi administrasi bakal calon DPD berjalan dengan baik, tepat jadwal dan sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2022″ Kata penanggungjawab pengawasan tahapan Pencalonan DPD, Agus Humaidi Kamis (12/1/2023).

Agus mengatakan hingga saat ini, tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah memasuki verifikasi administrasi di hari terakhir, sehingga Bawaslu Kota Serang akan memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar dan tepat waktu.

Dia juga mengatakan sejak hari pertama verifikasi administrasi, Bawaslu Kota Serang mengerahkan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pengawasan, sehingga perkembangan proses pengawasan vermin bakal calon perseorangan DPD maksimal

“Kami telah membuat jadwal pengawasan vermin bakal calon DPD dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan di Kota Serang untuk melakukan pengawasan sesuai jumlah operator yang ada di KPU, agar perkembangan pengawasan Vermin balon DPD ini maksimal ” katanya.

Sebelumnya ketua dan anggota Bawaslu Kota Serang dalam hal pencegahan diketahui telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Serang. Selain kordinasi langsung, Bawaslu Kota Serang juga membuat surat imbauan kepada KPU Kota Serang agar KPU Kota Serang mempedomani UU 7 tahun 2017 dan PKPU 10 tahun 2022.