Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Penertiban APS Hari ini

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan Penertiban APS Hari ini

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang lakukan pengawasan pada penertiban APS yang digelar oleh tim gabungan yang terdiri Bappenda, Polres Kota Serang, Polsek Cipocok, Panwascam serta jajaran PKD pada Kamis (21/9/23).

Kegiatan dimulai dengan apel pagi di Kantor Satpol PP Kota Serang pukul 08.00 WIB. Turut hadir pada kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv SDMO, Liah Culiah serta Kabag Pengawasan, Humas dan Data Informasi Jhon Marthin.

Bawaslu membentuk 2 tim pengawasan yang tersebar di beberapa titik. Lokasi pertama tersebar di sepanjang jalan protokol pintu Tol Serang Timur, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Veteran dan alun-alun Kota Serang. Sedangkan tim kedua berada di perempatan Boru, Palima, Kebon Jahe, Cikutuk dan perempatan Bhayangkara.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan sebelum penertiban APS oleh Satpol PP Bawaslu sudah melakukan imbauan melalui surat Nomor 023 dan 024 kepada partai politik peserta Pemilu. Surat imbauan tersebut berisi dasar hukum kampanye dan himbauan untuk menurunkan APS yang tak berizin.

“Sebanyak 3.545 dari bulan Mei-Agustus. Kita tertibkan melalui perda K3 10 Tahun 2010 pasal 32 terkait keindahan estetika,” kata Agus.

Infografis Rekapitulasi Penertiban APS:
Infografis

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan ada tiga landasan hukum yang digunakan untuk penertiban APS.

“Ada dasar hukum pokok dan pendukung sebagai landasan penertiban APS. Dasar hukum pokok yaitu pasal 32 Perda Nomor 10 tahun 2010. Dasar hukum yang menopang yaitu SE Nomor 43 Tahun 2023, dan pasal 79 ayat 2 Per KPU Nomor 15 Tahun 2023,” ucap Fierly.

Fierly menambahkan "Kurangnya personel dari Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP, sehingga masih banyak APS yang terpampang dibeberapa ruas jalan di Kota Serang. Karena itu di bulan berikutnya kami Bawaslu, akan terus melakukan pengawasan penertiban APS khususnya di level kecamatan," tambahnya.

Sementara hasil pengawasan Bawaslu Kota Serang terdapat 345 APS tidak berizin yang ditertibkan oleh Satpol PP.

Terakhir Bawaslu Kota Serang berharap agar partai politik bisa mematuhi peraturan yang ada. Mengingat masa kampanye yang baru akan dimulai pada 28 November mendatang. (zhr)

Foto: Sopyan Hadi