Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Lakukan Pengawasan, Calon Perseorangan Pilkada Serentak 2024 Nihil

Pengawasan Pencalonan

Bawaslu Kota Serang saat melakukan pengawasan pendaftaran calon perseorangan Pilkada Serentak 2024

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang telah melakukan pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 pada Rabu hingga Minggu (8-12/5/24).Pengawasan dilakukan guna memastikan ketaatan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016, setiap calon perseorangan di Kota Serang harus memperoleh minimal 38.121 dukungan suara yang diperoleh dari 7,5% ketetapan undang-undang dikalikan jumlah DPT Kota Serang yaitu sebanyak 508.278. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang, yaitu dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Koordinator Penanganan Pelanggaran, dan Datin Bawaslu Kota Serang, Fierly Murldyat Mabrurri menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan telah berakhir pada pukul 23.59 WIB pada tanggal 12 Mei 2024, namun tidak satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota Serang. Hal ini membuat pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2024 dipastikan tidak akan melibatkan pasangan calon perseorangan, tuturnya.

“Selama Pengawasan oleh Bawaslu Kota Serang, KPU Kota Serang tidak menerima satupun syarat dukungan yang diajukan oleh pasangan calon perseorangan hingga pukul 23.59 pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Fierly.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan berharap agar kedepannya dibangun komunikasi aktif antara KPU Kota Serang dan LO Penghubung serta memastikan bahwa semua prosedur dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada, ucapnya.

“Kami, dari tim fasilitasi pengawasan Bawaslu Kota Serang telah melakukan pengawasan sejak awal penyerahan syarat dukungan dari tanggal 8 Mei hingga berakhir pada tanggal 12 Mei 2024,” kata Agus.

Meskipun demikian, nyatanya tidak adanya calon perseorangan yang mendaftar menunjukkan dinamika politik yang menarik dalam proses pemilihan kepala daerah serentak 2024 Kota Serang periode 2024-2029. ***

Penulis dan Foto : Fathimatufz Zahra

Editor : Dita Yuliafnita