Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Lakukan Koordinasi dengan Walikota Serang Terkait APS yang Langgar K3

Bawaslu Kota Serang Lakukan Koordinasi dengan Walikota Serang Terkait APS yang Langgar K3

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Pimpinan Bawaslu Kota Serang temui Walikota Serang, H. Syafrudin di ruang rapat Pemda Kota Serang pada Senin (18/9/23). Koordinasi dilakukan di ruang rapat Pemda Kota Serang.

Turut hadir Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan dan Koodinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Dita Yuliafnita.

Koordinasi membahas persiapan pengawasan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS). Hal ini dilakukan karena maraknya APS yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Agus mengatakan dalam tahapan pemilu, terdapat masa sosialisasi dan pendidikan oleh partai politik kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan tanpa menyebarkan citra diri. Namun hasil pengawasan Bawaslu, telah tersebar sebanyak 3.545 APS yang mengganggu kenyamanan.

"Selain bersilaturahmi kami ingin berkoordinasi dengan Pemda Kota Serang terkait penertiban APS yang melanggar aturan. Bawaslu siap mengawasi penertiban APS yang nantinya dilakukan," katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan status ke Satuan Kerja, Bawaslu meminta dukungan sumber daya manusia di antaranya personel ASN dari Pemda Kota Serang demi menunjang kelembagaan.

Pada pertemuan tersebut Bawaslu mendapatkan respon positif dari Walikota Serang, H. Syafrudin. Ia mengapresiasi langkah aktif Bawaslu dalam upaya pengawasan pada penertiban APS.

"Satpol PP siap mengawal (penertiban APS)," kata walikota.

Ini merupakan kali pertama Bawaslu melakukan Koordinasi bersama walikota. Mengingat dilantiknya Anggota Bawaslu periode 2023-2028 pada 19 Agustus 2023 lalu. (zhr)