Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bersama Awak Media
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang menyasar insan pers atau awak media di Kota Serang, pada Minggu (2/10) di Hotel Nuansa Baru Kota Serang.
Kegiatan yang digelar dengan mengundang 20 orang wartawan di Kota Serang ini baik wartawan cetak maupun daring bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar bersama ikut terlibat dalam mengawasi tahapan Pemilu maupun Pemilihan serentak tahun 2024.
Rudi Hartono selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dalam kegiatan menjelaskan, bahwa hari ini Bawaslu mengutamakan pencegahan guna mewujudkan Pemilu yang berintegritas
“Kita Bawaslu Kota Serang mengutamakan pencegahan dahulu karena ingin mewujudkan pemilu yang berintegritas, sehingga hak pemilih terpenuhi. Partisipasi publik untuk kesadaran pemilu juga terpenuhi” kata Rudi.
Lanjut Rudi ia juga meminta agar pers di Kota Serang dapat bekerjasama dalam proses mengawasi tahapan Pemilu.
“Pemilu menggunakan uang rakyat dan pemilu merupakan pesta demokrasi. Kekuatan media di era sekarang ini begitu luar biasa, hingga isu apapun sangat cepat menyebar, untuk itu kami memohon kepada teman-teman pers untuk dapat bekerjasama dalam mengawasi Pemilu” Jelasnya.
Terakhir pada kegiatan ini, Fauzan Dardiri, narasumber yang di hadirkan untuk mengisi kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) wartawan kota serang memaparkan bahwa keterlibatan pers dalam Pemilu sesuai UU Pers.
“Pers mempunyai tugas melekat terkait pengawasan pemilu, hal ini sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 BAB II Pasal 3 yang berbunyi. Informasi Media harus menginformasikan tentang latar belakang Pemilu, maksud dan tujuan Pemilu, asas Pemilu, tahapan Pemilu, aturan Pemilu, Pelaksanaan Pemilu, Hasil Pemilu dan Sanksi Pelanggaran Pemilu.” Paparnya.