Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu

Serang Kota – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar pada Sabtu s/d Minggu. (5/3/23), di Hotel Wisata Baru, Kota Serang.

Peserta sosialisasi yang diundang saat hari pertama berasal dari unsur Pemerintah Kota Serang yaitu Satpol PP dan Kesbangpol Kota Serang, selain itu Akademisi perwakilan Universitas PTN maupun PTS di Kota Serang dan awak media, dihari kedua berasal dari Partai Politik Se-Kota Serang, KPU Kota Serang dan Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang

Sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu ini di hadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, saat membuka acara, Ketua Bawaslu Kota Serang menyampaikan partai politik yang nantinya akan berhubungan langsung dengan peraturan peraturan Bawaslu

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk partai politik yang nantinya akan berhubungan langsung dengan peraturan peraturan Bawaslu yang sudah diterbitkan dari tahun 2022 hingga tahun 2023, kedepan Partai Politik dan masyarakat kota Serang harus bisa menpedomani peraturan peraturan Bawaslu dan mengimplementasikan kepada stakeholder tekait dengan pemilu tahun 2024” Ujar Faridi.

Berikutnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Agus Humaidi serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pelatihan dan Diklat, Liah Culiah juga ikut serta dalam memaparkan peraturan peraturan Bawaslu pada pemilu tahun 2024.

Agus Humaidi menyampaikan kepada peserta sosialisasi dengan membahas terkait perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Sedangkan Liah Culiah memaparkan terkait dengan peraturan Bawaslu nomor 3 tentang Tata Cara dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sengketa proses pemilu bisa dilaksanakan di Kecamatan berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota selama 3 hari” Kata Agus.

Terakhir Koordinator Divisi SDMO, Pelatihan dan Diklat, Liah menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Serang bekerja sesuai wilayah kerja serta bersifat hierarkis

"Pengawas Pemilu menyelenggarakan Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan sesuai dengan wilayah kerjanya dan bersifat hierarki, berikutnya terkait pembentukan badan Ad Hoc di Bawaslu Kota Serang yaitu Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan” Ujar Liah