Bawaslu Kota Serang Gandeng Untirta Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Serang Kota, Bawaslu Kota Serang gandeng Kampus Univrrsitas Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam Pengawasan Partisipatif, ditandai dengan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman di ruang rapat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Kamis, (23/10/21).
Dalam kegiatan itu juga sekaligus dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Program Studi Ilmu Pemerintahan. Upaya kerjasama dilakukan agar lebih membumikan pengawasan partisipatif dikalangan mahasiswa dan dosen.
Hadir langsung dalam kesempatan itu, Dekan Fisip Untirta, Prof. Dr. Ahamd Sihabudin, M.Si, Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, jajaran komisioner Bawaslu Banten dan Bawaslu Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, S.Ag menyatakan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu tentunya sangat membutuhkan dukungan banyak pihak dalam menjalankan kewenangannya tersebut. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
“Keterlibatan masyarakat tidak sekedar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi tahapan Pemilu dan menindaklanjuti jika ada dugaan pelanggaran Pemilu. Karena Indikator keberhasilan suatu pesta Demokrasi bukan hanya kuantitas partisipasi pemilih tetapi juga kualitas dari pemilu itu sendiri” tegas Fairidi.
Mewakili Bawaslu Banten, Dr. Nuryati Solapari, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Untirta atas kerjasama yang terjalin. Menurutnya mahasiswa dinilai sangat layak untuk menjadi mitra pengawas partisipatif. Sebab, idealisme mereka masih kuat. Mahasiswa sebagai salah satu corong generasi intelektual, yang memiliki wawasan dan pengetahuan tentang perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kedepannya mahasiswa bisa sebagai pengawas partisipatif dalam setiap pesta demokrasi, seperti bisa mensosialisasikan pengawasan Pemilu melalui KKM tematik yang dilakukan oleh kampus" tegasnya.
Dekan Faksultas Fisip Prof. Dr.H. Ahmad Sihabudin selaku yang mewakili Rektor Unitversitas Ageng Tirtayasa dalam Kegiatan MoU ini menyatakan bahwa Rektor Untirta memberi apresiasi terhadap langkah Bawaslu dalam melakukan tindakan preventif mengurangi pelanggaran Pemilu melalui pengawasan partisipatif.
"Sangat mengapresiasi langkah Bawaslu dalam melakukan tindakan preventif mengurangi pelanggaran Pemilu melalui pengawasan partisipatif. Dengan tantangan perpecahan di setiap gelaran pemilu, maka sudah sangat tepat bawaslu menggandeng kampus dalam mensukseskan pemilu 2024 kedepan", tegasnya.
Untuk diketahui, bahwa beberapa poin yang disepakati dalam kerjasama Bawaslu Kota Serang dengan Untirta yaitu untuk muwujudkan Tri Dharma perguruan tinggi meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian diantaranya
- Seperti Pelaksanaan Praktik Kuliah Lapangan (PPL) di Sekretariat Bawaslu Kota Serang.
- Pelaksanaan Praktikum di Sekertariat Bawaslu Kota Serang.
- Melakukan riset dan penelitian baik yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa terkait dengan kepemiluan.
- Publikasi dan kolaborasi pengelolaan jurnal kepemiluan Kerjasama dalam penyusunan dan pelaksanaan model pengabdian masyarakat.
- Pengembangan model pengajaran dan pendidikan politik serta penguatan sistem demokrasi (Cecep/humas).