Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Berikan Sanksi “Penertiban” Pada Alat Peraga Kampanye Melanggar

Bawaslu Kota Serang saat Melakukan Pengawasan Pada Penertiban APK, Rabu (10/01/24)

Bawaslu Kota Serang saat Melakukan Pengawasan Pada Penertiban APK, Rabu (10/01/24)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Dalam rangka menjaga keadilan dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu Kota Serang berkoordinasi melakukan pengawasan pada penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Rabu (10/01/24). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa semua pasangan calon dan partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan dalam sambutannya pada apel sebelum penertiban, menyampaikan komitmen Bawaslu untuk mengakan peraturan perundang-undangan pemilu agar tercipta Pemilu yang adil dan berkepastian hukum. "Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye merupakan bagian integral dari upaya kami untuk memastikan setiap tahap Pemilu berjalan sesuai aturan," kata Agus.

Bawaslu tidak hanya berfokus pada penertiban terhadap alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap pemakaian dana kampanye dan aspek lainnya yang dapat memengaruhi integritas Pemilu. Tim pengawas dari Bawaslu dikerahkan ke berbagai titik lokasi di Kota Serang guna melakukan inspeksi dan pengawasan secara menyeluruh.

Penertiban APK

Dalam kesempatan yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murldyat Mabrurri menegaskan jika langkah penertiban yang dilakukan satpol PP sejatinya dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan sesuai undanag-undang.

“Langkah-langkah penertiban yang kami ambil bukan untuk menghambat proses kampanye, namun untuk memastikan bahwa setiap peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan peluang yang setara bagi semua,” ujar Fierly.

Dalam upaya penertiban, Bawaslu berkoordinasi dengan Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Dinas Perhubungan Kota Serang, serta Satpol PP Kota Serang. Langkah-langkah penertiban tersebut mencakup penertiban alat peraga kampanye yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan, seperti APK yang terpasang di pohon, tiang penerangan jalan, lampu merah. Hasil pengaawasan Bawaslu Kota Serang, terdapat 832 APK melanggar yang ditertibkan. APK tersebut meliputi Banner sebanyak 369, spanduk sebanyak 41, Billboard sebanyak 2, Baliho sebanyak 227, umbul-umbul 48, dan bendera 145.

Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam merekomendasikan pelanggaran terkait alat peraga kampanye. Melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan, masyarakat dapat memberikan informasi terkait potensi pelanggaran yang ditemui di sekitar mereka dengan melaporkan ke hotline dan media social Bawaslu Kota Serang.

Pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye oleh Bawaslu ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang transparan, jujur, dan adil. Dengan keterlibatan semua pihak, diharapkan setiap peserta pemilu dapat bersaing dengan sportivitas dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam Pemilihan Umum.

Penulis dana Foto : Fathimatufz Zahra