Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Kota Serang Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Serang – Ditengah wabah pandemi Virus Corona atau Covid 19 yang melanda dunia dan Indonesia hingga di daerah. Namun tidak menyurutkan untuk menghalangi tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang yang tetap melakukan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) berkelanjutan periode Januari-Maret 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Kegiatan tersebut dilakukan melalui Video Conference melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Tugas kewajiban tersebut sebagaimana amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 104 huruf (e) Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadir terlihat dalam video rapat pleno tersebut Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kota Serang beserta staf, Anggota KPU Banten Ramelan, Anggota Bawaslu Kota Serang, dan LO Partai Golkar Kota Serang Ihwan Subhi.

Rapat Pleno dibuka Pukul 15.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Serang Sdr. Ade Jahran kemudian dilanjut membacakan BA-DPB-Triwulan Satu 2020 oleh Anggota KPU Kota Serang Sdr. Nanas. Ia membacakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dari 6 kecamatan yang ada di Kota Serang, dari mulai nama kecamatan, jumlah kelurahan/desa, Jumlah Pemilih DPTHP-3 jenis kelamin laki-laki dan perempuan dan total jumlahnya. Kemudian, dibacakan Potensi Pemilih Baru dan pemilih TMS. Lalu dibacakan jumlah pemilih berkelanjutan untuk triwulan 1 2020, dari Januari-Maret.

KPU Kota Serang menyampaikan bahwa terkait validitas data pemutakhiran DPT berkelanjutan tersebut, bahwa data yang didapatkannya langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Serang yang kemudian disandingakan dengan data DPTHP-3 yang dimiliki Kota Serang “Data pemutakhiran berkelanjutan ini kami dapatkan dari Dukcapil Kota Serang yang kemudian disandingkan dan dianalisisi dengan data DPTHP-3 pada pemilu 2019,” Ucap Nanas dalam rapat tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono mengingatkan kepada KPU Kota Serang agar prosedur dalam pemutakhiran DPT berkelanjutan harus sesuai meknisme aturan sebagaimana secara terperinci sesaui Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 Tanggal 28 Februari 2020. “Kita mengingatkan agar KPU Kota Serang melaksanakan Rapat Peleno sesuai dengan Se 181 dari KPU RI tahun 2020,” imbuhnya.

Ditegaskan kembali oleh Anggota Bawaslu Kota Serang Liah Culiah, ia menyarakan agar KPU Kota Serang mensosialisasikan form informasi terkait tanggapan masyarakat dalam hal pemutakhiran DPT berkelanjutan tersebut. tujuannya untuk disebar luaskan di tempat-tempat publik. “KPU bisa lebih maksimal memeberikan informasi tanggpan masyarakat agar tidak ada data yang keliru dan salah. Bisa mengirim melalui medsos dan grup-gurp WhatsApp Warga Kota Serang untuk bisa dikirim melalui media tersebut,” saranya.

Dijelaskan dan ditanggapi selanjutnya oleh Anggota KPU Kota Serang, Nanas ia menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampikan pemberitahuan formulir tanggapan dan masukan masyarakat melalaui Website resmi KPU Kota Serang. KPU juga menginginkan adanya partisipasi masyarakat aktif untuk memberi masukan termasuk kepada Bawaslu dan pihak Parpol jika ada pemilih yang tidak sesuai yang sebenarnya. “Terimkasih atas masukan Bawaslu, akan kami tindak lanjuti untuk masukan dalam hal menyebarluaskan informasi terkait tanggapan masyarakat dalam hal pemutakhiran DPT berkelanjutan ini,” ucapnya.

Informasi tambahan disampaikan Anggota KPU Banten, Ramelan. Ia mengatakan bahwa kegiatan Pemutakhiran DPT Berkelanjutan belum didukung oleh Anggaran dan merupakan sesautu norma baru bagi KPU sebagaimana aamanat UU No 7 tahun 2017. Selain itu menurutnya tidak dilakukan coklit seperti penyusunan DPT biasanya, dan hanya berkoordinasi untuk menyadingkan data dari Dukcapil sebagaimana perintah aturannya dari KPU RI. “Untuk itu, masukan dari Bawslu Kota Serang akan menjadi perbaikan kedepannya sebagai tantangan menjawab validitas pemutakhiran DPT berkelanjutan selanjutnya,” imbuhnya.

Sekedar diketahui, berdasarakan data rekapitulasi pemutakhiran DPT berkelanjutan hingga bulan Maret 2020, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 234.036 pemilih, jumlah pemilih perempuan sebanyak 227.980 pemilih dan total jumlah pemilih lakilaki dan perempuan secara keseluruahan yaitu sebanyak 462.016 pemilih. (Agung/red)