Bawaslu Konsisten Jalankan 4 Program Unggulan
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sepanjang bulan Juli 2026, Bawaslu Kota Serang secara konsisten telah melakukan 336 kegiatan pengawasan. Jumlah kegiatan itu terhimpun dalam 12 program kerja rutin, dan 4 program kerja ungggulan.
Empat program kerja unggulan dimaksud adalah pertama SIKAP (Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan) yang dilakukan sebanyak 5 kali. Kedua, penganugerahan terhadap pegawai terbaik yang diberikan secara berkala per triwulan. Untuk triwulan kedua, penghargaan terhadap pegawai terbaik dilakukan pada tanggal 3 Juli 2026 kepada Ana Safitri, staf Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. Ketiga, edukasi tentang Melek Pemilu yang diinisasi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Yakni berupa sosialisasi pasal-pasal pidana pemilu dan pemilihan yang diupload ke website dan medsos resmi lembaga. Dan terakhir, penerbitan e buletin Rekam semester II tahun 2026. Launching digelar di Perpusda Kota Serang, tanggal 13 Juli 2026.
Paparan mengenai capain program kerja tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan pada kegiatan evaluasi program kerja yang digelar Bawaslu Provinsi Banten, Selasa 18 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, serta pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
“Kami berharap, program unggulan Bawaslu itu berdampak terhadap penguatan kompetensi pengawas sekaligus juga pengetahuan publik secara keseluruhan. Karena dalam agenda SIKAP, kami juga menyisipkan agenda simulasi. Ini kami anggap urgen agar setiap pengawas tahu dan mampu menjabarkan setiap tugas pokok dan fungsinya ketika mengerjakan sebuah kewenangan,” kata Agus Aan.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurochim menambahkan, 12 program kerja rutin yang selama ini dilakukan adalah sebagai berikut. Apel pagi, rapat kerja, rapat pleno, Jumat Sehati dan Jumpa Berlian, pengarsipan surat masuk dan surat keluar, konsolidasi demokrasi, serta pengelolaan website JDIH. “Berikutnya adalah, pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan,pengelolaan PPID, pencegahan online, dan publikasi konten kehumasan.” (***)
Penulis : Fierly
Foto : Ade