Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Komitmen Tuntaskan PEKPPP

Bawaslu Komitmen Tuntaskan PEKPPP

Ketua, Anggota beserta Sekretariat Bawaslu Kota Serang melakukan pembahasan mengenai PEKPPP pada Rabu (29/7/2026).


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang berkomitmen untuk menuntaskan amanat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Lingkungan Bawaslu Tahun 2026. Termasuk di dalamnya adalah menyusun surat keputusan (SK) yang berhubungan dengan standar pelayanan, sesuai apa yang dikehendaki oleh SE Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Bawaslu.

“Sejalan dengan kebijakan nasional di bidang reformasi birokrasi, Bawaslu berkewajiban memastikan bahwa seluruh unit kerja penyelenggara pelayanan publik di Bawaslu mampu meningkatkan kualitas pelayanan secara berkesinambungan melalui mekanisme pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut atas hasil penilaian yang telah dilaksanakan,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Rabu 29 Juli 2026.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, mengenai SE 22, sebagai unit lokus evaluasi, Bawaslu Kota Serang harus mengisi Formulir F-01, formulir penilaian mandiri (self-asessment), yang terdiri dari 90 pertanyaan. Kemudian menyebarkan Formulir F-03, formulir penilaian yang diisi oleh pengguna layanan berdasarkan pengalaman yang bersangkutan dalam menerima pelayanan, untuk memperoleh data persepsi. Jumlah responden sebanyak 15. Dan terakhir, mengisi Formulir Pendataan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, formulir penilaian mandiri (self-asessment), sebanyak 9 pertanyaan.

“Sementara soal SE 16, kami diminta utuk menyusun SK Standar Pelayanan yang mencakup 14 komponen utama. Kemudian melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP), dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik pengguna layanan serta kemampuan penyelenggara. Serta memastikan alokasikan anggaran yang memadai guna mendukung implementasi Standar Pelayanan Publik, termasuk kegiatan penyusunan, penetapan, publikasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan,” kata Fierly.

Ditambahkan Fierly, SK Standar Pelayanan memuat dua komponen utama yang terbagi dalam dua bagian yakni penyampaian layanan (service delivery), dan pengelolaan layanan (manufacturing). “Dalam komponen service delivery, terdiri dari persyaratan teknis dan administratif; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Saementara komponen pengelolaan layanan, terdiri dari dasar hukum; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana; pengawasan internal; jumlah pelaksana; jaminan pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta evaluasi kinerja pelaksana,” kata Fierly. (***)

Penulis : Fierly

Foto : Ade