Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Intensif Awasi Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Saat mengawasi Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024, minggu (07/01/24)

Bawaslu Saat mengawasi Laporan Awal Dana Kampanye Pemilu 2024, minggu (07/01/24)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu kota Serang melakukan pengawasan melekat pada tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu pada Minggu (07/01/24) di KPU Kota Serang.

Dalam perhelatan tahapan pemilu, salah satu bagian penting adalah tahapan kampanye. Kegiatan kampanye tentu berhubungan dengan anggaran peserta pemilu. Karena itu partai politik peserta pemilu harus menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawasn mengatakan bahwa pengawasan pada tahapan LADK ini juga merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam menciptakan pemilu yang adil dana bersih.

“Pengawasan terhadap LADK ini merupakan bagian penting dari upaya kami untuk menciptakan pemilu yang adil dan bersih. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua partai politik patuh terhadap peraturan dan memberikan laporan yang jujur terkait pendanaan kampanye mereka," kata Agus saat pengawasan di KPU Kota Serang.

Perlu diketahui LADK merupakan laporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murldyat Mabrurri mengimbau jika Bawaslu tidak akan mentoleransi pelanggaran yang terjadi terkait dana kampanye.

"Kami Bawaslu, akan mengambil tindakan tegas jika menemukan adanya pelanggaran. Peserta pemilu yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fierly.

Kehadiran Bawaslu dalam hal ini, untuk memastikan bagaimana kepatutan dan ketaatan peserta pemilu melaporkan dana kampanye sesuai prosedur dalam aspek substansi dan tata laksana pelaporannya. Hal tersebut telah tertuang dalam Perbawaslu nomor 15 Tahun 2023 tentang pengawasan dana kampanye. 

Sebagai bagian dari transparansi, Bawaslu juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait pelanggaran pendanaan kampanye. Masyarakat dapat menghubungi nomor hotline Bawaslu Kota Serang atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Serang.

Bawaslu berharap pengawasan melekat ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa setiap partai politik berkompetisi dalam kondisi yang adil. (zhr)

Penulis dan Foto : Fathimatufz Zahra