Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Perihal Larangan Kampanye

 Bawaslu Ingatkan Perihal Larangan Kampanye

Bawaslu Kota Serang melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bergambar pasangan calon. dibantu oleh Satpol PP, petugas Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.

4.260 APS Berhasil Ditertibkan

SERANG – Bawaslu Kota Serang mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan parpol pengusul untuk mempedomani pasal 57 dan pasal 66 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan. Disitu disebutkan sejumlah larangan saat kampanye. Kampanye akan mulai dilakukan tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 Novemeber 2024 mendatang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menerangkan, larangan kampanye dimaksud adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan atau partai politik; dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat.

Kemudian, lanjut Fierly, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan atau partai politik; mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya; dan atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kemudian kami ingatkan juga soal keberadaan pasal 66 yang berimplikasi terhadap pidana pemilihan. Disebutkan bahwa, calon, dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih. Selain calon atau pasangan calon dan atau tim kampanye, anggota partai politik peserta pemilu, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; serta mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Fierly, Selasa 24 September 2024.

Menjelang pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Serang juga melakukan pengawasan terhadap penertiban alat peraga sosialisasi (APS) bergambar pasangan calon. Penertiban dilakukan oleh aparatur Pemkot  Serang, dalam hal ini Satpol PP dibantu oleh petugas Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil pengawasan selama 2 hari penertiban, Senin-Selasa, 23-24 September 2024, jumlah keseluruhan hasil pengawasan penertiban APS adalah sebanyak 4.260. 

“Terdiri dari APS calon walikota dan wakil walikota sebanyak 2.456. APS calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 1.804. Kami berharap, pasangan calon mentaati betul soal mekanisme dan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK). APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan atau tembok,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo. 

Kemarin, Masykur ditemui sedang mengawasi penertiban APS di Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Jenderal Sudirman. Selain ketiga ruas jalan dimaksud, penertiban juga dilakukan di 10 ruas jalan lain. Yakni, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa; Jalan Hasanudin; Jalan Pangeran Diponogoro; Jalan KH Syam’un; Jalan Yusuf Martadilaga; Jalan Mayor Syafei; Jalan Ki Masjong; Jalan Kho Taryana; Jalan Jaksa Agung R Soeprapto; dan Jalan Raya Pakupatan-Palima. “Kami sampaikan apresiasi kepada Satpol PP, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup, atas fasilitasi penertiban APS ini,” kata Masykur. (fmm)