Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Serang Kota Bawaslu - Senin (21/10/2019). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar Rapat Koordinasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu badan adhoc. Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Ledian, Kota Serang pada Senin hingga selasa.
Acara Rapat Koordinasi dengan mengundang Koordinator serta Wakil Koordinator divisi Hukum, Data dan Informasi dan dua orang staf membidangi divisi tersebut pada delapan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut untuk menginventaris jenis-jenis pelanggaran kode etik pemilu 2019, identifikasi potensi pelanggaran kode etik pada pilkada 2020 dan antisipasi jika terjadi pelanggaran kode etik pilkada 2020, dalam laporannya H. Ade Wawan sebagai ketua pelaksana pada kegiatan Rakor Kode Etik tersebut.
"Dalam hal kode etik bagi penyelenggara pemilu perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip adil, mandiri, jujur, akuntabel, proporsional, dan profesional" katanya.
Kode etik penyelenggara pemilu adalah pedoman prilaku berupa kewajiban, larangan, tindakan, serta ucapan yang patut dan tidak patut. Seperti yang sudah dijelaskan dalam Perbawaslu no. 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Acara Rapat Koordinasi Kode Etik ini dimaksudkan sebagai persiapan bagi Penyelenggara Pemilu dalam Pilkada tahun 2020 di Provinsi Banten. (Humas/red)
*Siaran Pers ini disiapkan oleh Humas Bawaslu Kota Serang