Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Karang Taruna Untuk Awasi Pemilu 2024 di Kota Serang

Bawaslu Gandeng Karang Taruna Untuk Awasi Pemilu 2024 di Kota Serang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari Karang Taruna Se-Kota Serang, pada Senin (10/10) di Hotel Lynn. Cimuncang Kota Serang.

Sebanyak 40 orang peserta turut hadir mengikuti kegiatan yang diselenggarkan sejak pagi hari, dengan narasumber yang hadir dari Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang yaitu Akhmad Banbela.

Ketua Bawaslu Kota Serang. Faridi dalam sambutannya menyampaikan terkait pencegahan yang dilakukan agar melibatkan partisipasi masyarakat.

“Bahwa menurut amanat Pasal 44 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu harus membuat pencegahan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, oleh sebab itu kegiatan ini kami gelar agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran dalam mengawal dan mengawasi Pemilu serentak tahun 2024” Ujar Faridi.

Berikutnya saat memasuki penyampaian materi oleh Kepala Kesbangpol Kota Serang. Akhmad Banbela, ia mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting untuk mensukseskan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.

“Partipasi masyarakat ini sangat penting agar ikut mengawasi dan membantu menyukseskan pemilu serentak. Silahkan manfaatkan media sosial, sebarkan informasi-informasi terkait pemilu, bagaimana larangan black campaign, money politic dan pelanggaran lainnya dapat dipahami dan disadari oleh masyarakat” Jelasnya.

Terakhir Rudi Hartono selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat juga berharap agar peserta yang notabane aktif dikepemudaan karang taruna kembali mengedukasi yang lain perihal sosialisasi pengawasan partisipatif. Misalnya untuk menolak politik uang.

“kita berharap rekan-rekan karang taruna kembali mengedukasi rekannya setelah kegiatan ini, tentunya perihal pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, misalnya untuk tidak terlibat money politik, dan tidak terlibat pelanggaran pemilu lainnya” Terang Rudi.