Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gagas Sentra Layanan Terpadu

Bawaslu

Jajaran sekretariat Bawaslu Kota Serang saat menyimak penjelasan terkait prosedur penerimaan laporan, informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dan layanan publik oleh Bawaslu Provinsi Banten pada Selasa (26/5/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Sesuai pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Dalam menjalankan kewenangan itu, ada banyak prosedur pelayanan publik yang harus dilakukan. Prosedur itu kini seolah berjalan sendiri-sendiri, parsial, dan tidak terintegrasi. Karena itu dibutuhkan sentra layanan terpadu Bawaslu pada semua tingkatan untuk memudahkan pelayanan publik.

Demikian disampaikan Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, Selasa 26 Mei 2026 di kantor Bawaslu Kota Serang. Badrul hadir bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten dalam rangka supervisi dan monitoring prosedur penerimaan laporan, informasi awal dugaan pelanggaran pemilu dan layanan publik. Hadir pada kesempatan itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta seluruh staf. 

“Ada banyak jenis pelayanan publik yang dilakukan Bawaslu, seperti penerimaan laporan dan informasi awal, penerimaan sengketa proses, layanan konsultasi, permohonan informasi pada PPID, Pojok Pengawasan, JDIH, dan bantuan hukum. Semua itu dilakukan tidak terintegrasi. Harus ada SDM, ruangan, dan alur yang secara terpadu mengatur itu semua. Jadi nanti kalau ada masyarakat yang datang ke kantor Bawaslu, dia tinggal memilih jasa layanan apa yang hendak dilayani. Petugas kemudian melayani permohonan itu dengan baik. Untuk hal ini kita bisa mencontoh bagaimana mekanisme pelayanan di pengadilan atau perbankan,” kata Badrul.

Dijelaskan Badrul, sentra layanan terpadu ini membutuhkan komitmen seluruh jajaran di Bawaslu, karena pengerjaannya melibatkan mulai dari petugas keamanan, staf pelaksana, hingga komisioner. “Kami sudah menbuat alur sentra pelayanan terpadu dengan beberapa jenis kegiatan, lengkap dengan penugasan personel serta mutu bakunya. Mulai dari masyarakat bertemu dengan satpam selama 3 menit, kemudian diarahkan ke receptionis dengan durasi 5 menit, dan lalu dilayani sesuai kebutuhan. Nanti ada sedikitnya 4 orang petugas yang akan melayani, yakni staf PPID, staf P3SH dan pengawasan, staf administrasi umum, dan TU pimpinan,” kata Badrul.

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menjelaskan, gagasan mengenai pembentukan sentra layanan terpadu ini layak diapresiasi. Berdasarkan pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024, kata Masykur, tidak sedikit bentuk pelayanan Bawaslu yang harus segera diperbaiki. “Karena kondisi kantor kami yang minimalis, penerimaan laporan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, dilakukan di ruangan terbuka. Sehingga semua staf dapat melihat dan lalu lalang. Begitu juga dengan sejumlah arsip dan dokumen penting yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran banyak tercecer. Meskipun kantor kami tidak begitu luas, ini tentu harus disiasati dengan layout ruangan yang efektif. Ke depan kami akan menata ulang kantor dan melakukan pembenahan agar sentra layanan terpadu ini bisa diterapkan. Dan yang terpenting adalah bagaimana melatih skill petugas yang nanti bertugas di ruangan sentra layanan terpadu. Mereka harus mengerti betul bagaimana cara berkomunikasi, bersikap ramah, serta menguasai setiap alat kerja dan regulasi,” kata Masykur.

Penulis : Fierly

Foto : Rara