Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Masukan Studi Ilmu Pemerintahan Unpam

Bawaslu

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri saat menyampaikan sejumlah masukan perihal evaluasi kurikulum Program Studi Ilmu Pemerintahan Unpam Kampus Serang dalam FGD pada Rabu (26/11/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang berkesempatan menyampaikan sejumlah masukan perihal evaluasi kurikulum Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Rabu (26/11/2025). Masukan yang disampaikan Bawaslu Kota Serang terfokus pada mata kuliah Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia sebanyak 3 SKS yang diajarkan pada mahasiswa di semester 7. 

“Pada bagian sistem kepartaian, kami memberikan masukan tentang pentingnya pembelajaran mengenai keuangan partai politik, pembahasan mengenai kandidasi, serta profesionalisme SDM partai politik. Kami membedakan antara proses rekrutmen dengan kandidasi. Rekrutmen merujuk pada bagaimana pola yang dibangun partai politik dalam merekrut anggota kemudian melakukan pengkaderan. Sementara kandidasi adalah upaya sistematis partai politik untuk menseleksi, menilai, dan memutuskan, setiap orang yang hendak dicalonkan pada jabatan politik tertentu,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, ketika menyampaikan masukan lewat FGD.  Hadir pada kesempatan tersebut Kaprodi Ilmu Pemerintahan Unpam Serang, Muhammad Akbar Maulana S.IP, M.IP serta Direktur Universitas Pamulang Serang Dr. Imam Shofi'i S.Ag, M.Ag, M.Pd.

Dijelaskan Fierly, untuk sistem pemilu, Bawaslu memberikan tentang lima hal. Yakni, pentingnya pembahasan mengenai lembaga penyelenggara pemilu, tentang kedaulatan dan karakteristik pemilih, manajerial pemilu, pengawasan dan penegakan hukum pemilu, serta digitalisasi pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, keterlibatan Bawaslu dalam pengajaran mata kuliah Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilu di kampus memiliki landasan yang strategis, karena Bawaslu memegang otoritas langsung dalam pengawasan pemilu, sehingga mampu memberikan perspektif empiris yang tidak tersedia hanya melalui literatur akademik. 

“Pendidikan kepemiluan di kampus umumnya bersifat normatif, yang hanya menjelaskan desain institusi, asas pemilu, dan regulasi, hal itu kadang kurang menggambarkan kompleksitas operasional di lapangan. Bawaslu hadir sebagai pihak yang memegang, menguasai, dan menyimpan pengetahuan langsung karena terlibat di dalamnyaatas praktik penanganan pelanggaran, dinamika penyelesaian sengketa, serta tantangan faktual seperti politik uang, manipulasi administratif, dan penetrasi disinformasi sebagaimana terlihat dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Kehadiran praktisi Bawaslu menutup kesenjangan antara teori dan praktik, sehingga menjadikan mahasiswa memahami pemilu secara konseptual sekaligus operasional, sehingga pembelajaran lebih relevan dan kontekstual terhadap tantangan demokrasi Indonesia hari ini,” kata Agus Aan.

Karena itu, kata Agus Aan, pihaknya mengapresiasi langkah Unpam Kampus Serang yang membuka diri untuk menerima masukan dari para pemangku kepentingan politik dan pemilu. “Kampus memiliki mandat strategis dalam pendidikan politik untuk menumbuhkan pengawasan partisipatif, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadikan kampus sebagai ruang ideal untuk melahirkan warga negara yang kritis, yang terlibat aktif dalam menjaga integritas pemilu. Keterlibatan Bawaslu di perguruan tinggi tidak sekadar berbagi pengalaman teknis, tetapi juga membangun budaya pengawasan warga melalui transfer pengetahuan tentang hak politik, mekanisme pelaporan pelanggaran, hingga strategi mencegah politik uang dan disinformasi.”