Bawaslu Beri Kesaksian di MK
|
SERANG - Bawaslu Kota Serang menyampaikan kesaksian pada sidang lanjutan gugatan hasil Pileg 2024, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Kamis 15 Agustus 2024. Pada sidang dengan nomor perkara 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, seluruh pihak mulai dari pemohon (Partai Demokrat), termohon (KPU), pihak terkait (PDI Perjuangan), dan Bawaslu, dimintai kesaksian. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Suhartoyo.
Hadir mewakili Bawaslu adalah Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi, Kordiv Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat, dan Kordiv PP Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Diketahui, sidang ini digelar atas permohonan Partai Demokrat yang menilai proses penyandingan data perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Serang selama tanggal 3 Juli hingga 13 Juli 2024, tidak sesuai dengan amar putusan MK sebelumnya, yakni putusan nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Kondisi tersebut terjadi karena hilangnya 20 dari 74 Formulir C Hasil DPR RI dalam proses penyandingan.
Selama persidangan, beberapa hal yang direpons oleh Bawaslu adalah berkenaan dengan pelaksanaan penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Kota Serang, serta walkout yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Serang akibat gangguan keamanan saat hendak dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang.
Sidang kembali akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada hari Senin, 19 Agustus 2024. (fmm)