Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banten Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Se Kabupaten/Kota Melalui Aplikasi Zoom Meeting

Bawaslu Banten Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Se Kabupaten/Kota Melalui Aplikasi Zoom Meeting

Serang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pelanggaran dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Banten melalui Aplikasi Zoom Meeting. Rakor kali ini yang dilaksnakan pada Selasa (31/3/20) itu berbeda seperti biasanya yang menggunakan teknologi daring untuk menghindari vandemik penyebaran Virus Corona atau Covid 19 yang tengah melanda saat ini.

Rakor tersebut membahas terkait penanganan laporan atau temuan pelanggaran melalui teknologi informasi. Hal tersebut merespon atas kondisi dan situasi bencana wabah penyakit yang tengah melanda masyarakat. Meski demikian Bawaslu harus tetap melaksanakan kewajibannya dalam menangani proses dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020.

Menyusul dengan respon sudah adanya hasil kesepakatan Komisi 2 DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang bersepakat bahwa Pilkada 2020 dengan pemungutan suara tanggal 23 September 2020 untuk ditunda. Penundaan tersebut akan ditunda sampai dengan tahun 2021 yang tanggal nya akan ditentukan kemudian. Meski demikian harus menunggu diterbitkannya payung hukum berupa Perpu (peraturan pengganti undang-undanag). Selain itu juga Dana Hibah untuk NPHD yang sudah ditanda-tangani akan dikembalikn dan dipergunakan untuk penanganan bencana Covid-19.

Hadir dalam kesempatan tersebut melalui layar video aplikasi Zoom Meeting Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo. Ia menyampaikan arahan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bahwa meski dalam keadaan bencana Bawaslu harus tetap menjalanakan kewajibannya dalam melakukan penanganan pelanggaran Pilkada 2020 sebagaimana amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2016. Meski ada opsi penundaan pilkada, namun harus tetap siap secara kelembagaan Bawaslu.

“Secara kelembaggan Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap menanganai dugaan pelanggaran baik dari temuan maupun laporan, terutama potensi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah, Netralitas ASN, TNI/Polri. Artinya tugas dan kewajiban Bawaslu dalam penindakan pelanggaran harus tetap berjalan dengan profrsional, meski kondisi situasi sekarang tentu keselamatan penyelenggara yang utama. Namun kita swedang mencoba menyiapkan teknis penanganan pelanggaran yang sesuai dengan kondisi bencana saat ini,” ujar Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu RI itu.

Hadir Pimpinan Bawaslu Banten yang memandu dalam rakor tersebut Ketua Didih M Sudi, Kordiv Penindakan Pelanggaran Badrul Munir, Kordiv Penyelesian Sengketa Ali Faisal, Kordiv Organisasi N. Abdurrosyid Siddiq, Kordiv Humas Hubal Sam’ani, Kordiv Pengawasan Nuryati Solapari, dan Kordiv SDM Muhamad Nasehudin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang yang hadir mengikuti rakor tersebut diwakili oleh Kordiv. Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Bawaslu Faridi, Kordiv Penindakan Pelanggaran Agus Hermawan, dan Kordiv. Hukum Data dan Informasi Makmun Murod. (Agung/red)